27 January 2009

SOAL UJIAN 101 SEP 2006

Untuk tambahan referensi.

Bagian I

1. Uraikan cara pengendalian risiko secara finansial
2. Selain terhadap mesin yang dipertanggungkan sebutkan 4 (empat) objek asuransi engineering yang lain
3. Sebutkan 4 (empat) hal umum yang ditanyakan dalam proposal form asuransi personal
4. Sebutkan 5 (lima) hal yang diatur dalam kondisi umum (general conditions) suatu polis
5. Uraikan perbedaan antara peril dan hazard
6. Uraikan 2 (dua) macam luas jaminan asuransi product liability secara umum
7. Uraikan pengertian days of grace dalam pembayaran premi
8. Sebutkan 4 (empat) keuntungan combined insurance


Bagian II

9. Jelaskan tujuan, isi dan penggunaan :
a. cover notes
b. sertifikat asuransi

10. Dalam kaitan dengan reasuransi :
a. Definisikan pengertian reasuransi
b. Jelaskan 5 (lima) alasan perusahaan asuransi membeli proteksi reasuransi

11. Jelaskan 5 (lima) alasan pemerintah perlu melakukan kontrol terhadap industri asuransi

12. Dalam kaitan dengan pengelompokan risiko, jelaskan perbedaan antara risiko-risiko:
a. financial dan non-financial
b. pure dan speculative
c. fundamental dan particular

13. Jelaskan struktur polis pada umumnya

14. Jelaskan fungsi asuransi sebagai perwujudan :
a. risk transfer
b. common pool
c. equitable premiums.

Demikian, smoga bermanfaat
Selanjutnya...

INSURABLE RISKS

Tujuh (7) karakteristik dari risiko yang dapat diasuransikan (insurable risks):
1. Fortuitous
- terjadinya kejadian tersebut haruslah secara keseluruhan tidak dapat diduga dari pihak tertanggung
- tidak mungkin mengasuransikan peristiwa yang sudah pasti bakal terjadi karena tidak ada unsur ketidakpastian sehingga tidak ada pengalihan risiko yang terjadi
- mengecualikan risiko karena wear & tear, kesengajaan
- meskipun kematian adalah suatu peristiwa yang sudah pasti terjadi, namun kapan terjadinya bersifat tidak dapat diduga (fortuitous)

2. Financial value
- risiko yang diasuransikan harus mengakibatkan kerugian yang dapat diukur secara finansial
- asuransi tidak menghilangkan risiko, namun memberikan proteksi finansial terhadap konsekuensinya
- dalam hal kerugian atau kerusakan harta benda, nilai moneter dari harta benda yang mengalami kerugian tersebut dapat ditentukan, sehingga kompensasi dapat diberikan
- semua kerusakan materiil atau pencurian terhadap harta benda termasuk dalam pengelompokan ini
- dalam asuransi jiwa, besarnya kompensasi finansial ditetapkan pada awal kontrak


3. Insurable interest
- adanya hubungan finansial yang diakui secara hukum antara tertanggung dan obyek pertanggungan, dimana tertanggung akan mendapatkan manfaat jika obyek pertanggungan tsb tidak mengalami kerugian atau kerusakan, dan akan menderita akibat kerugian atau tanggung jawab yang timbul
- seseorang tidak dapat mengasuransikan harta benda orang lain dengan harapan jika harta benda tersebut mengalami kerugian atau kerusakan dia akan mendapatkan kompensasi diluar yang diterima pemilik harta benda tersebut
- demikian juga seseorang tidak dapat mengasuransikan jiwa orang lain yang tidak ada hubungan insurable interest dengannya

4. Homogenous exposure
- dengan adanya exposure yang serupa dalam jumlah yang cukup besar, penanggung dapat membuat estimasi tingkat kerugian yang akan dihadapinya
- tanpa hal tsb diatas, tugasnya akan menjadi lebih sulit dan premi yang dihasilkan akan cenderung sebagaia hasil kira-kira (guesstimate buka estimate)

5. Pure risks
- asuransi berfokus pada risiko murni
- risiko spekulatif umunya diambil dengan harapan untuk memperoleh keuntungan
- risiko murni sebagai konsekuensi dari risiko spekulatif dapat diasuransikan, tetapi risiko spekulatif itu sendiri tidak dapat, misalnya risiko kebakaran atau pencurian terhadap suatu pabrik adalah risiko murni, tetapi timbul akibat dari risiko spekulatif seseorang mengambil keputusan untuk melakukan investasi mendirikan pabrik tersebut

6. Particular risks
- risiko fundamental timbul dari sebab-sebab diluar kendali seseorang secara individu atau sekelompok individu, dan dampak yang ditimbulkan juga dirasakan banyak orang
- risiko partikular lebih bersifat personal baik dari sudut penyebab maupun akibatnya
- umumnya dapat diasuransikan
- tidak tepat kalau dikatakan bahwa semua risiko fundamental tidak dapat diasuransikan
- penanggung akan bersikap sangat selektif atas jenis risiko fundamental yang akan diaksep
- risiko fundamental yang timbul dari sifat masyarakat (perang, perubahan adat atau inflasi) umumnya tidak dapat diasuransikan
- risiko fundamental akibat sebab fisik seperti angin topan, gempa bumi dan badai dapat diasuransikan, mesti kadang-kadang tergantung lokasi

7. Public policy
- merupakan prinsip umum dalam hukum bahwa kontrak tidak boleh bertentangan dengan apa yang dianggap masyarakat sesuatu hal yang benar dan bermoral untuk dilakukan
- kontrak untuk membunuh seseorang tidap dapat diterima; demikian juga kontrak untuk menimbulkan kerusakan pada harta benda milik orang lain
- tidak dapat diterima mengasuransikan kegagalan suatu tindakan kriminal
- masyarakat tidak akan dapat menerima jika seseorang akan terhindar dari hukuman atas perbuatannya yang melanggar hukum hanya karena orang tersebut mengasuransikannya, misal asuransi atas denda atau putusan pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya

Selanjutnya...

08 January 2009

Perselisihan Klaim

Litigation
- pengajuan tuntutan melalui pengadilan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis (Policyholder) atas klaim yang ditolak dibayar oleh Penanggung
- atas perselisihan tentang dijamin atau tidaknya suatu klaim menurut Polis, atau tentang timbul atau tidaknya kewajiban Penanggung untuk membayar klaim
- tidak ada yang dapat menghalangi Tertanggung untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan
- tidak bersifat sukarela (voluntary)
- jika sudah dimulai tidak ada pihak yang dapat menariknya tanpa persetujuan pihak lawan

Arbitration
- fasilitas penyelesaian perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar Penanggung atas suatu klaim yang sudah diakui tanggung jawabnya oleh Penanggung
- melibatkan penunjukan arbiter independen yang akan membuat suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua pihak yang berselisih
- bersifat sukarela
- kedua pihak mengambil jalan arbitrase atas dasar kesepakatan tanpa paksaan

Alternative Dispute Resolution (ADR)
- suatu pihak luar atau pihak ketiga, yang benar-benar independen, dilibatkan untuk membantu mencapai kesepakatan
- sangat bersifat sukarela dalam kaitan tujuannya memfasilitasi suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama untuk mengakhiri perselisihan
- tidak dapat memberlakukan suatu resolusi kepada pihak-pihak yang berselisih
- dapat mengajukan saran mereka sendiri untuk pemecahan masalah; saran-saran yang tidak mungkin diajukan pihak-pihak yang berselisih tanpa merasa takut kehilangan muka

3 (tiga) bentuk ADR :
1. Mediation and conciliation
- pihak ketiga memilih seorang mediator yang dibekali pernyataan tertulis oleh kedua pihak
- mereka mendiskusikan kasusnya secara mendalam dengan masing-masing pihak dan menegaskan bahwa opini mereka adalah murni berdasarkan tanpa-praduga
- masing-masing pihak dapat meminta mediator tidak meneruskan ke pihak lawan informasi yang dianggapnya rahasia
- tujuan utama diskusi adalah untuk mengidentifikasi masalah sebenarnya dari ketidaksepakatan dan kemudian menyempitkan perselisihan itu sendiri
- mediator akan menyarankan pemecahan yang konstruktif
- umumnya proses mediasi dilakukan dalam waktu yang sama dan pada tempat yang sama sehingga mediator dapat leluasa berpindah dari satu pertemuan ke pertemuan yang lain selama para pihak belum secara formal mengadakan pertemuan
- sangat penting bahwa pihak-pihak diwakili oleh orang-orang yang mempunyai kuasa (authority) untuk membentuk suatu kesepakatan pada hari itu

2. Mini-trial of structured settlement procedure
- para pihak menunjuk seseorang yang netral untuk menjadi ketua dalam “persidangan” yang terdiri dari seorang ketua dan wakil senior dari masing-masing pihak
- sangat penting bahwa para wakil tidak berkaitan langsung dengan perselisihan tersebut tetapi juga mempunyai kuasa untuk membentuk suatu kompromi saat dan jika mereka menganggapnya sesuai
- mereka bertindak sebagai panelis yang membaca semua detil dari kasus yang disampaikan oleh kedua pihak
- kemudian mereka bernegosiasi dengan masing-masing dan arbiter independen untuk mencapai penyelesaian

3. Expert appraisal
- para pihak merujukkan perselisihan kepada seorang ahli dalam suatu bidang tertentu untuk mendapatkan opininya
- meskipun opini tersebut tidak mengikat para pihak; namun dapat mempengaruhi pendekatan dari para pihak menuju negosiasi selanjutnya

sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

Reasuransi

Reasuransi facultative
- setiap risiko, secara individual, ditawarkan oleh Penanggung Langsung (direct office = reinsured = ceding company) kepada Penanggung Ulang (reinsurer)
- Penanggung Ulang dapat memutuskan apakah akan mengkasep atau menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- melibatkan beban administrasi yang cukup banyak dan biaya yang lebih besar

Reasuransi treaty
- perjanjian dibuat antara Penanggung Langsung dan Penanggung Ulang dimana semua risiko yang masuk dalam parameter tertentu yang telah disepakati akan ditawarkan (ceded) kepada Penanggung Ulang
- Penanggung Ulang tidak dapat menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- Penanggung Langsung tidak dapat memilih-milih risiko mana yang akan ditawarkan dan mana yang akan ditahan sendiri
- Penanggung Ulang diuntungkan dengan menerima semua risiko, tidak hanya melulu risiko-risiko yang buruk saja yang memang memerlukan proteksi, dengan sebaran tingkat risiko yang cukup luas, sehingga terdapat keseimbangan yang cukup baik antara risiko-risiko yang bagus dan yang buruk
- Penanggung Langsung diuntungkan karena mempunyai fasilitas reasuransi otomatis; tidak perlu membuat kontrak-kontrak reasuransi secara individual

Proportional treaty
- Penanggung Langsung menentukan berapa bagian risiko yang akan ditahannya sendiri dan setuju untuk mensesikan sisanya ke dalam treaty
- kemudian premi dan kerugian dibagi dengan proporsi yang sama

Non-proportional treaty
- berdasarkan besarnya nilai kerugian, bukan pada besarnya nilai harga pertanggungan
- Penanggung Ulang setuju untuk membayar sejumlah di atas dan melebihi, atau in excess of, suatu jumlah yang Penanggung Langsung setujui untuk membayar atau menahan sendiri

2 (dua) bentuk proportional treaty
1. Quota share treaty
- suatu bagian/proporsi yang tetap dari setiap risiko yang didefinisikan dalam treaty akan direasuransikan/disesikan
- mis. suatu Penanggung Ulang setuju mereasuransikan 80%; maka atas risiko sebesar USD 1 juta, Penanggung Ulang akan menahan sendiri USD 200 ribu dan mereasuransikan USD 800 ribu

2. Surplus treaty
- Penanggung Ulang akan memutuskan berapa bagian dari setiap risiko yang akan ditahannya sendiri (retensi) berdasarkan kerugian finansial yang diperkirakan
- Penanggung Ulang mengatur fasilitas reasuransi dalam bentuk lines
   > 1 line = retensi dari Penanggung Ulang, mis. USD 200 ribu
   > fasilitas reasuransi berupa kelipatan dari line tersebut, mis. 10 lines
   > dalam treaty dengan 10 lines, misalnya, Penanggung Ulang dapat mengaksep risiko sebesar USD 2,2 juta (= retensi USD 200 ribu ditambah 10 x lines masing-masing USD 200 ribu)

2 (dua) bentuk non-proportional treaty
1. Excess of loss
- Penanggung Langsung akan membayar sejumlah USD x yang pertama dari suatu kerugian yang timbul dari suatu kejadian dan Penanggung Ulang akan membayar USD y sisanya di atas dari (in excess of) USD x tersebut

2. Stop loss (excess of loss ratio)
- memberikan proteksi atas keseluruhan portofolio risiko ketimbang untuk kerugian-kerugian individual
- jika loss ratio (= persentase klaim terhadap premi) untuk suatu kelas asuransi melebihi suatu nilai tertentu Penanggung Ulang setuju untuk membayar kelebihan tersebut
- umumnya Penanggung Ulang tidak akan membayar 100% kelebihan di atas loss ratio tersbut, karena akan menjadi kontra-insentif bagi Penanggung Langsung untuk melakukan underwriting yang prudent
- mis. Penanggung Ulang akan membayar 75% dari setiap jumlah yang melebihi suatu nilai ratio tertentu.

sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

Risk Survey Report

Hal pokok dalam survey report
1. Deskripsi lengkap tentang risiko
- dapat mencakup gambar/denah lokasi dalam hal risiko harta benda, proses yang dikerjakan pada lokasi tersebut, keterangan tentang Tertanggung, dsb.

2. Penilaian tingkat risiko
- memperhitungkan semua faktor berbahaya yang ada, baik moral hazard maupun physical hazard
- memberi gambaran kepada Underwriter tentang tingkat risiko yang ditawarkan
- memberi ulasan tentang lingkungan sekitar, dalam hal asuransi kebakaran misalnya , yang mempengaruhi tingkat risiko

3. Penentuan Maximum Probable Loss (MPL)
- atau dipakai istilah Estimated Maximum Loss (EML)
- besaran maksimal kerugian yang dapat terjadi menurut penilaian Surveyor
- tanpa memperhitungkan keberadaan fitur-fitur yang baik pada risiko tersebut
    > misal: alat-alat pemadaman kebakaran
    > Underwriter yang akan menilainya sendiri
- hanya untuk risiko kebakaran saja
- Surveyor dan Underwriter dapat berdiskusi tentang fitur-fitur positif dan negatif yang ada, serta bersepakat atas besar nilai MPL atau EML-nya

4. Rekomendasi atas pencegahan kerugian
- Surveyor memberitahu Underwriter langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi risiko
- kadang-kadang rekomendasi tersebut dapat berupa persyaratan (requirement) yang harus dilaksanakan Tertanggung untuk memperoleh jaminan asuransi

5. Pandangan Surveyor atas kecukupan harga pertanggungan yang diajukan
- di atas semuanya ini, tanggung jawab untuk memastikan bahwa jaminan sudah mencukupi terletak pada Tertanggung sendiri

Contoh Perhitungan MPL  
- total nilai bangunan dan isi IDR 3 Milyar
- nilai tersebut tersebar merata pada 3 (tiga) ruangan; masing-masing IDR 1 Milyar
- keberadaan fire wall yang menjadi batas antara ruang pertama (kiri) dan kedua (tengah) membuat amat sangat sulit kebakaran menjalar dari satu ruang ke ruang yang lainnya
- keberadaan pintu penghubung pada dinding pembatas antara ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan) memungkinkan kebakaran dapat menjalar dari satu ruang ke ruang lainnya
- potensi kerugian paling besar adalah jika terjadi kebakaran pada ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan)
 maka, nilai kerugian maksimal = MPL = 2 x IDR 1 Milyar = IDR 2 Milyar.


sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

Komponen Biaya & Aspek Komersial dalam Suitable Premiums

Komponen biaya dalam premi
1. Expected claims
- Penanggung harus membuat perkiraan atau estimasi atas besarnya klaim yang mungkin dialami di waktu yang akan datang
- tidak mungkin dihitung secara tepat, namun dengan jumlah klaim yang ada, perkiraan wajar yang mendekati dapat dibuat
- paling tidak, premi yang diterapkan harus cukup untuk memenuhi klaim yang diperkirakan

2. Outstanding claims
- tidak semua klaim dapat diselesaikan dalam tahun pembayaran premi, sehingga premi harus diperhitungkan untuk klaim yang belum diselesaikan pada akhir tahun
- dalam klaim personal injury, penyelesaian klaim dapat berlangsung lama, sehingga perlu diperhitungkan dalam penetapan preminya

3. Reserve
- Penanggung juga harus memperhitungkan bahwa terdapat kemungkinan contingencies, di luar kendalinya, melibatkan tanggung jawab untuk membayar klaim pada suatu waktu di masa yang akan datang

4. All expenses
- biaya operasional dalam menjalankan usaha, termasuk :
    > gaji karyawan
    > biaya kantor
    > iklan dan promosi
    > komisi
- premi yang dikumpulkan harus cukup secara agregat untuk memenuhi biaya-biaya operasional tersebut

5. Profit
- Penanggung harus memastikan bahwa terdapat bagian untuk profit yang wajar
- sebagai tanggung jawab terhadap pemegang saham untuk memberikan hasil atas investasi mereka dalam perusahaan

Aspek komersial yang harus dipertimbangkan  
1. Inflation
- Penanggung harus mempertimbangkan perubahan nilai uang
- klaim yang akan dibayarkan kemudian hari berasal dari premi yang diterima hari ini
- biaya klaim dapat meningkat bukan karena meningkatnya besaran klaim itu sendiri, tapi akibat turunnya nilai uang

2. Interest rates
- Asuransi adalah pemain investasi dana yang cukup besar
- dana yang diinvestasikan dapat menghasilkan pendapatan investasi yang cukup signifikan
- bervariasinya tingkat interest rate perlu dipertimbangkan dalam menetapkan premi

3. Exchange rates
- jika terjadi aliran uang melintasi batas negara, timbul problem dalam risiko nilai tukar mata uang
- Penanggung harus mempertimbangkan risiko ini dan biaya untuk mengengolanya harus diperoleh kembali melalui premi yang dibayar Tertanggung

4. Competition
- Penanggung bukan pemain tunggal di pasar asuransi dan kompetisi kuat semakin meningkat
- menetapkan premi yang terlalu tinggi akan berakibat kehilangan bisnis, sedangkan premi yang terlalu rendah dapat menimbulkan kerugian.


sumber: www.aamai.or.id


Selanjutnya...

Self Insurance

Pengertian self insurance:
- suatu dana disisihkan sendiri oleh suatu organisasi untuk membayar kerugian-kerugian yang dapat diasuransikan
- sebagai alternatif dari membeli proteksi asuransi di pasar komersial atau sebagai pelengkap dimana bagian pertama suatu risiko tidak diasuransikan pada pasar komersial

Alasan untuk self insurance:
- merasa sudah cukup besar secara finansial untuk menanggung kerugian-kerugian tersebut,
- biaya, dalam pemupukan dana khusus, lebih murah dibanding dengan tingkat premi komersial; karena tanpa beban ongkos administrasi dan profit Perusahaan asuransi,
- profil risikonya bersifat high frequency low severity: predictable baginya dan juga bagi Perusahaan asuransi; jika diasuransikan ke perusahaan asuransi, perusahaan asuransi juga akan memperhitungkan unsur profit dan biaya administrasi sehingga akan menjadi lebih mahal dari biaya klaim yang predictable.

Keunggulan self insurance, diantaranya adalah:
- premi lebih murah karena tidak ada biaya atas komisi pialang, administrasi dan profit margin perusahaan asuransi,
- bunga investasi dari dana khusus tersebut menjadi milik Tertanggung; dapat untuk meningkatkan dana khusus atau untuk mengurangi kontribusi premi yang akan datang,
- biaya premi Tertanggung tidak akan naik akibat pengalaman klaim yang buruk dari perusahaan lain,
- terdapat insntif langsung untuk mngurangi dan mengendalikan risiko kerugian,
- tidak ada perselisihan yang timbul dengan perusahaan asuransi soal klaim,
- telah memiliki tenaga asuransi yang berkualifikasi untuk mengelola dana khusus tersebut,
- profit dari dana khusus tersebut kembali ke Tertanggung.

Kelemahan self insurance, diantaranya adalah:
- kerugian katastropik, bagaimanapun jauh kemungkinannya, tetap dapat terjadi, menghabiskan dana khusus tersebut; bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan,
- meskipun kerugian individual masih dapat dibayarkan, dampak agregat dari beberapa kerugian dalam satu tahun dapat mempunyai efek yang sama seperti sebuah kerugian katastropik; terutama pada awal-awal pemupukan dana,
- modal terikat pada instrumen investasi jangka pendek, yang mudah dicairkan namun tidak menghasilkan sebesar jika ditempatkan pad sejumlah instrumen investasi yang tersedia bagi perusahaan asuransi,
- mungkin diperlukan tambahan jumlah staf asuransi yang berakibat pada tambahan biaya,
- kehilangan technical advice dari perusahaan asuransi tentang pencegahan risiko; ilmu dan pengalaman surveyor perusahaan asuransi yang lebih luas atas bermacam industri dan usaha sangat berguna bagi Tertanggung,
- statistik klaim dari organisasi tersebut dihasilkan dari dasar yang masih terlalu sedikit/sempit bagi pengambilan prediksi yang meyakinkan tentang klaim di masa yang akan datang,
- mungkin terdapat kritik dari pemegang saham dan departemen lain atas penyisihan modal yang cukup besar untuk memupuk dana khusus; dan mempengaruhi besar dividen tahun tersebut, dan atas rendahnya hasil investasi dari dana khusus tersebut dibandingkan dengan hasil yang dapat diperoleh jika modla tersebut diinvestasikan pada bidang produksi,
- dalam masa tekanan finansial, dapat timbul godaan untuk meminjam dari dana khusus tersebut mengurangi keamanan yang telah diciptakannya,
- tekanan mungkin diletakkan pada manajer dana tersebut, untuk membayar kerugian yang sebenarnya berada di luar luas jaminan (mis. pembayaran ex gratia)mengurangi fungsi dana khusus tersebut untuk keperluan yang tepat, sehingga membuat analisa statistik mnjadi lebih sulit,
- prinsip dasar asuransi tentang penyebaran risiko menjadi terabaikan,
- kontribusi yang dibuat pada dana khusus tersebut tidak memenuhi syarat biaya mengurangi pajak korporasi, sedangkan premi diijinkan.

sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...