31 May 2010

Soal aamai 603 maret 2009

Kutipan soal aamai 603 maret 2009

603 : APLIKASI REASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) faktor eksternal yang mempengaruhi proses pembentukan cadangan klaim.
2. Uraikan disertai dengan contoh cara kerja aggregate excess of loss treaty.
3. Uraikan masing – masing 2 (dua) keuntungan dan kerugian regional reinsurance pool.
4. Uraikan 3 (tiga) metode yang digunakan dalam perhitungan Incurred But Not Reported (IBNR).
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan joint or common account protection.
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan umbrella liability reinsurance cover.
7. Uraikan 5 (lima) pertimbangan asuradur dalam menggunakan pialang reasuransi.
8. Uraikan 3 (tiga) faktor yang dipertimbangkan reasuradur dalam penetapan rating untuk non proportional reinsurance.


BAGIAN II

9. Perusahaan Asuransi “ALBATROS” memiliki program reasuransi sbb :
Surplus treaty: 5 (Five) lines of Rp. 10 Milyar estimated maximum loss for maximum cession.
Retensi perusahaan tersebut diprotek dengan 2 (dua) layers, yaitu :
- 1st Layer : Rp. 5 Milyar Excess of Rp. 5 Milyar
- 2nd Layer : Rp. 15 Milyar Excess of Rp. 10 Milyar
Kemampuan keuangan perusahaan yang cukup mendukung, mendorong “ALBATROS” untuk menahan lebih besar bisnis property dan memutuskan dalam renewal treaty mendatang untuk menjadi reasuradur sendiri sebesar 25% dari surplus treaty limit.
Jelaskan :
a. Keuntungan dan kerugian bagi asuradur “ALBATROS” atas rencana perubahan dalam renewal dimaksud.
b. Dampak bagi reasuradur yang mendukung surplus treaty, bila rencana tersebut direalisasikan.



10. Program reasuransi property tahun 2009 suatu perusahaan asuransi terdiri dari :
- 19 gross line of Rp. 1 milyar estimated maximum loss per risk, dengan jumlah premi reasuransi yang disesikan Rp. 20 Milyard
- 1 Gross line diatas diprotek dengan risk excess of loss, yaitu:
Layer I : Rp. 800 juta excess of Rp 200 Juta, each and every loss.
Layer II : Rp 1 milyar excess of Rp 1 milyard, each and every loss.

Mengingat besarnya premi reasuransi yang disesikan daan hasilnya memberikan keuntungan yang besar bagi reasuradur, asuradur ini merencanakan untuk meningkatkan retensi dalam proportional treaty menjadi Rp. 2 milyar dan mengubah menjadi 9 lines.
Jelaskan :
a. Informasi yang perlu disampaikan ke reasuradur sehubungan dengan perubahan treaty diatas.
b. Dampak perubahan dimaksud terhadap reasuransi excess of loss.
c. Faktor – faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan net retention asuradur.




11. Informasi tentang rating kemampuan financial reasuradur yang dibuat oleh lembaga pemeringkat merupakan hal penting dalam penempatan reasuransi yang dilakukan oleh reasuradur :
a. Jelaskan sumber dan jenis informasi yang digunakan oleh lembaga pemeringkat diatas dalam melakukan penilaian dimaksud,
b. Jelaskan 8 (delapan) factor yang dipertimbangkan oleh lembaga tersebut dalam memberikan penilaian kemampuan finansial perusahaan.


12. Portofolio Properti suatu perusahaan asuransi diprotek dengan excess of loss treaty on losses occurring basis. Pada saat perpanjangan, perusahaan asuransi tersebut ingin melakukan perubahan reasuransi menjadi risk attaching basis.

Diskusikan implikasi perubahan diatas khususnya yang berkaitan dengan syarat dan kondisi reasuransi.


13. Dalam kaitan dengan kerjasama reasuransi, jelaskan :
a. 6 (enam) informasi penting yang harus dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam menilai kemampuan finansial reasuradur.
b. Dampak yang timbul bagi perusahaan asuransi apabila reasuradur yang dipilih mengalami kebangkrutan.


14. Jenis – jenis asuransi termasuk dalam casualty business sering dikelompokkan dalam satu program treaty reasuransi. Jelaskan :
a. Kelebihan dan kekurangan penggabungan treaty dimaksud.
b. Bentuk reasuransi yang lazim digunakan untuk treaty tersebut dan berikan alasannya.
Selanjutnya...

Soal Aamai 602 maret 2009

Kutipan soal aamai 602 maret 2009

602 : MANAJEMEN UNDERWRITING

BAGIAN I

1. Uraikan apa yang dimaksud dengan konsep kredibilitas.
2. Uraikan alasan seorang underwriter untuk memasukkan capital gains yang diperoleh dari hasil investasi dalam penetapan harga jual produk yang dipasarkan perusahaan tersebut.
3. Uraikan apa yang dimaksud dengan rating factor dan 2 (dua) syarat pokok yang harus dipenuhi suatu rating factor.
4. Dalam hal seorang underwriter mempergunakan metode retrospective rating, uraikan hal yang harus diperhitungkannya berkaitan dengan long-tailed risk.
5. Uraikan 3 (tiga) hal yang umum dilakukan oleh tim internal audit kantor pusat dalam melakukan pemeriksaan bidang underwriting kantor cabang.
6. Sehubungan dengan underwriting asuransi harta benda, sebutkan 4 (empat) informasi geografis yang dapat membantu seorang underwriter dalam melakukan identifikasi ancaman risiko.
7. Uraikan 2 (dua) aspek positif yang dapat diperoleh dari penggunaan sistem informasi dalam meningkatkan berbagai penetapan harga asuransi.
8. Data klaim yang dipergunakan dalam metode burning cost adalah klaim yang telah dilaporkan saja. Uraikan 2 (dua) alasan mengapa hal tersebut dianggap tidak memadai.


BAGIAN II
9. a. Jelaskan 6(enam) unsur penting dari proses underwriting.
b. Jelaskan 4 (empat) prosedur pengendalian yang dapat digunakan untuk mengawasi pendelegasian wewenang underwriting.
c. Jelaskan 3(tiga) penyebab yang mempengaruhi terjadinya perubahan dalam jaringan distribusi yang memaksa underwriter harus meneliti ulang kewenangan underwriting yang telah diberikan.



10. Tahap awal dari program marketing dimulai dengan penelitian pasar yang kemudian dilanjutkan dengan berbagai langkah berikutnya yang sering disebut sebagai 4 P. Jelaskan ke 4 (empat) langkah tersebut.
a. Jelaskan 3 (tiga) hal penting yang sangat menentukan keberhasilan suatu program marketing disamping 4 P tersebut.
b. Jelaskan 3 (tiga) segmentasi yang dipergunakan perusahaan asuransi umum berkaitan dengan asuransi personal lines



11. a. Jelaskan formula umum yang dipergunakan untuk mengukur tingkat profitabilitas sebuah portofolio asuransi dan hubungannya dengan kebijakan pricing perusahaan.
b. Jelaskan peran utama dari manajemen informasi dalam kaitan dengan keputusan underwriting dan pengukuran tingkat keberhasilan suatu portofolio asuransi.



12. Walaupun tidak terdapat regulasi yang mengatur tentang penggunaan naskah polis, perusahaan asuransi umum di Indonesia pada umumnya mempergunakan naskah polis standar yang diterbitkan atau diakui oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut:
a. Jelaskan 3 (tiga) alasan pokok mengapa penggunaan polis standar tersebut lebih diminati perusahaan asuransi umum.
b. Sebutkan 8(delapan) ketentuan yang sekurang-kurangnya harus termuat dalam polis asuransi umum sebagaimana diatur dalam pasal 8 KMK No. 422/KMK.06/2003.


13. Salah satu komponen terpenting dalam harga asuransi adalah jumlah klaim atau kerugian yang dibayar, sehingga sangatlah penting dipahami berbagai metode cara mengetahui besarnya ancaman klaim atas suatu portofolio usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. Persyaratan utama yang harus dipenuhi suatu kelompok risiko agar hasil pengukuran kerugian lebih akurat.
b. Dalam kondisi bagaimana seorang underwriter dapat mempergunakan cara pengukuran klaim menggunakan metode:
i. direct measures
ii. indirect measures
iii. proxy measures



14. Kebutuhan untuk membuat perhitungan akumulasi dan tingkat retensi secara keilmuan berkaitan dengan risiko bencana alam adalah sangat penting. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan 5 (lima) langkah aktifitas yang umum dilakukan untuk memperhitungkan agregat akumulasi dan tingkat retensi tersebut.
Selanjutnya...

Soal aamai 601 maret 2009

Kutipan soal aamai 601 maret 2009

601 : MANAJEMEN RISIKO

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) manfaat yang diperoleh karyawan sebagai salah satu Stakeholder perusahaan apabila perusahaan menerapkan Manajemen Risiko dengan baik.
2. Uraikan perbedaan antara speculative risk dan operasional risk dalam kaitan dengan manajemen risiko.
3. Perusahaan mempunyai beberapa pilihan dalam mengendalikan risiko yang tidak dapat diterima oleh perusahaan asuransi. Uraikan 3 (tiga) cara mengendalikan risiko tersebut.
4. Uraikan hal penting berkaitan dengan risiko katastropik yang harus menjadi perhatian risk manager.
5. Sebutkan 4 (empat) contoh masalah utama yang menjadi dasar seorang risk manager dalam menyusun continuity plan.
6. Sebutkan 3 (tiga) sasaran pokok dari business recovery plan.
7. Sebutkan 7 (tujuh) hal yang perlu dipertimbangkan oleh risk manager dalam membuat fire modeling.
8. Uraikan 4 (empat) klasifikasi dampak kerugian yang dapat diakibatkan oleh suatu peristiwa.


BAGIAN II

9. Dalam kaitan dengan teknik identifikasi risiko, jelaskan :
a. 2 (dua) metode yang umum dipergunakan untuk melakukan identifikasi letak atau lokasi suatu risiko.
b. 3 (tiga) metode yang umum dipergunakan untuk mengetahui bentuk atau jenis suatu risiko.

10. Dalam kaitan dengan kebijakan risk financing, jelaskan :
a. masing-masing 3 (tiga) peluang dan ancaman yang dihadapi perusahaan bila menempuh kebijakan risk retention.
b. masing-masing 3 (tiga) peluang dan ancaman yang dihadapi perusahaan bila menempuh kebijakan self funding.


11. a. Jelaskan 3 (tiga) landasan berpijak risk manager dalam organisasi agar bermacam risiko dapat dilihat secara efektif.
b. Jelaskan 5 (lima) tahapan proses manajemen risiko dengan menggunakan chart.


12. Tantangan yang dihadapi risk manager dalam menerapkan risk avoidance dan risk reduction adalah bagaimana melakukan investasi secara bijak dan tepat. Sehubungan dengan hal tersebut jelaskan 3 (tiga) bentuk investasi yang dapat dilakukannya.


13. Setiap jenis perusahaan mempunyai killer risk tersendiri namun killer risk tertentu dapat mengancam semua jenis perusahaan. Uraikan 6 (enam) killer risk yang dapat mengancam semua jenis perusahaan.


14. Jelaskan 5 (lima) bentuk risiko baru yang timbul dari penggunaan e-commerce yang perlu menjadi perhatian risk manager.
Selanjutnya...

Soal Aamai 503 maret 2009

Kutipan soal aamai 503 maret 2009

503 : PRINSIP-PRINSIP REASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan perbedaan antara broker’s clause dengan line slips.
2. Sebutkan 5 (lima) faktor pokok dalam perhitungan premi reasuransi excess of loss.
3. Uraikan 4 (empat) dokumen penting dalam kontrak reasuransi.
4. Sebutkan 6 (enam) informasi underwriting penting yang diperlukan dalam penawaran reasuransi fakultatip kepada reasuradur.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan special cancellation (sudden death) clause.
6. Dalam kaitan dengan klaim pada Reasuransi Treaty Excess of Loss, uraikan pengertian ultimate net loss dan any one event.
7. Uraikan apa yang dimaksud dengan finite reinsurance.
8. Sebutkan 6 (enam) pengecualian yang umum diberlakukan pada third party public liability reinsurance treaty.


BAGIAN II

9. Jelaskan peranan accumulation of loss dan deductible dalam kaitan dengan catastrophe excess of loss.


10. Jelaskan 5 (lima) hal penting yang terkandung dalam business clause pada non-proportional wording.


11. Jelaskan reinstatement dalam kaitannya dengan premium and accounting clauses pada excess of loss treaty.


12. Premi reasuransi yang disesikan dalam surplus treaty suatu perusahaan asuransi selama 12 bulan sejak 1 Januari 2008 adalah sebagai berikut :
Januari : Rp. 2.500.000.000,-
Februari : Rp. 1.300.000.000,-
Maret : Rp. 480.000.000,-
April : Rp. 370.000.000,-
Mei : Rp. 350.000.000,-
Juni : Rp. 270.000.000,-
Juli : Rp. 1.670.000.000,-
Agustus : Rp. 740.000.000,-
September : Rp. 470.000.000,-
Oktober : Rp. 710.000.000,-
November : Rp. 850.000.000,-
Desember : Rp. 990.000.000,-
Ceding Commission : 28%

Portfolio premium dalam treaty ini akan ditransfer dengan menggunakan perhitungan 1/24 , sedangkan portfolio premium yang masuk (incoming) pada 1 Januari 2008 adalah nihil

Premium reserve yang ditahan dalam kontrak reasuransi adalah 40%, dengan interest 8 % pertahun dalam setiap quarterly account.
a. Persiapkan account portfolio withdrawal pada posisi 31 Desember 2008 ( tidak ada portfolio yang ditransfer).
b. Jelaskan berdasarkan asumsi yang dibuat, kondisi yang tepat digunakan dalam perhitungan 1/24 ini dan kondisi yang tidak cocok diterapkan dalam metode dimaskud.


13. Jelaskan luas jaminan dari reasuransi berikut ini :
a. Multi-lines covers.
b. Tonner policy.
c. Aggregate excess cover.


14. Jelaskan 4 (empat) hal yang menjadi perhatian underwriter terkait dengan treaty reasuransi pengangkutan.
Selanjutnya...

Soal aamai 502 maret 2009

Kutipan soal aamai 502 maret 2009

502 : ASURANSI PENGANGKUTAN

BAGIAN I

1. Uraikan pengertian implied warranty dan express warranty serta berikan masing-masing contohnya dalam asuransi pengangkutan barang.
2. Sebutkan 5 (lima) risiko yang umumnya dijamin dalam Protection & Indemnity.
3. Uraikan pengertian contract of affreightment dalam asuransi pengangkutan barang dan berikan 2 (dua) contohnya.
4. Uraikan 2 (dua) keuntungan bagi Tertanggung dan Penanggung, jika penutupan asuransi pengangkutan barang dilakukan secara Open Cover.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan prinsip cross-liabilities dalam asuransi rangka kapal.
6. Uraikan 3 (tiga) cara terjadinya actual total loss suatu barang.
7. Sebutkan 4 (empat) pengecualian umum dalam ICC (A) 1.1.82.
8. Uraikan konsekuensi diberlakukan klausula sistership dalam The Institute Clause Hull.


BAGIAN II

9. Dalam penutupan asuransi rangka kapal calon tertanggung diminta untuk mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Asuransi (SPPA).
a. Jelaskan mengapa SPPA diperlukan dalam asuransi rangka kapal.
b. Jelaskan 6 (enam) informasi penting yang terdapat dalam SPPA tersebut.

10. Marine Insurance Act 1906, Section 79 mengatur mengenai hak subrogasi.
a. Jelaskan prinsip subrogasi dan penerapannya.
b. Uraikan perbedaan antara subrogasi dengan abandonment.

11. Jelaskan luas jaminan yang diberikan oleh ICC 1.1.82 (A), (B), dan (C).

12. Bedakan pengertian istilah dibawah ini;
a. Particular Average dengan General Average.
b. Defeasible interest dengan contingent interest.
c. Void dengan voidable policies.
d. Changes of voyage dengan Different voyage.

13. Jelaskan 5 (lima) faktor underwriting yang sangat penting dipertimbangkan dalam penutupan asuransi pembangunan kapal (Builder’s risk).

14. Harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang ditentukan atas dasar agreed value. Sehubungan dengan hal tersebut, jelaskan:
a. 3(tiga) komponen pokok yang terdapat dalam valuation clause asuransi pengangkutan barang.
b. 3(tiga) alasan mengapa bea masuk tidak selalu diamsukkan dalam harga pertanggungan asuransi pengangkutan barang.
Selanjutnya...

Soal Aamai 501 maret 2009

Kutipan soal aamai 501 maret 2009

501 : ASURANSI TANGGUNG GUGAT

BAGIAN I

1. Uraikan apa yang dimaksud dengan disclaimer clause.
2. Uraikan apa yang dimaksud dengan standard duty of care.
3. Uraikan luas jaminan product recall.
4. Uraikan pengertian Act of God.
5. Berkaitan dengan pencemaran nama baik (defamation), uraikan apa yang dimaksud dengan innuendo.
6. Uraikan apa yang dimaksud dengan contractual liability.
7. Berkaitan dengan perjanjian asuransi, uraikan apa yang dimaksud dengan contra proferentum rule.
8. Uraikan apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum bersama (joint tortfeasor).




BAGIAN II

9. Berkaitan dengan Limitation of actions, jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. Accrual of action.
b. Fraud and concealment.
c. Legal disability.



10. Berkaitan dengan polis product liability, uraikan :
a. 8 (delapan) faktor underwriting yang perlu dipertimbangkan dalam penutupan asuransi tersebut.
b. Perbedaan jaminan polis product liability dengan product guarantee.



11. Berkaitan dengan polis employers’ liability, uraikan:
a. Pengertian employee.
b. 4 (empat) hal yang dijadikan kriteria seseorang sebagai employer.
c. 5 (lima) penyebab timbulnya employers’ liability.
d. 5 (lima) kategori direct employee yang dapat dijamin polis employers’ liability.



12. Dalam kaitan dengan jurisdiction clause dalam employer’s liability insurance, jelaskan :
a. maksud klausula tersebut.
b. bilamana klausula tersebut diberlakukan.
c. alasan penanggung memberlakukan klausula tersebut.
d. perbedaan antara klausula tersebut dengan klausula territorial limit.



13. Berkaitan dengan asuransi tanggunggugat, jelaskan berikut contoh penerapan prinsip-prinsip asuransi :
a. Insurable interest.
b. Indemnity.
c. Subrogasi.


14. Jelaskan :
a. 2 (dua) perbedaan antara polis employers’ liability dengan workmen’s compensation.
b. 2 (dua) bentuk perluasan yang dapat diberikan oleh penanggung dalam polis employers’ liability.
c. 4 (empat) kriteria employee yang umumnya diterapkan dalam polis employers’ liability.
Selanjutnya...

Soal aamai 401 maret 2009

Kutipan soal aamai 401 maret 2009

401 : PRINSIP-PRINSIP & PRAKTEK MANAJEMEN
DALAM ASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) fungsi yang sekurang-kurangnya terdapat dalam susunan organisasi perusahaan perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 Tahun 1992 Pasal 3 ayat 1.b.
2. Uraikan 3 (tiga) faktor yang membentuk budaya perusahaan.
3. Sebutkan 6 (enam) unsur utama dari marketing mix.
4. Uraikan pengertian benchmarking.
5. Uraikan pengertian Customer Relationship Management.
6. Uraikan 3 (tiga) kelebihan manajemen sumber daya manusia jika dibandingkan dengan manajemen personalia.
7. Sebutkan 6 (enam) tujuan sistem performance appraisal.
8. Uraikan 3 (tiga) jenis laporan keuangan.



BAGIAN II

9. Salah satu tantangan yang dihadapi para manajer dalam menjalankan perannya adalah mengatasi konflik internal.
Jelaskan 6 (enam) tahapan yang harus dilakukan para manajer dalam rangka mengelola konflik internal.


10. Dalam kaitan dengan pendelegasian wewenang, uraikan :
a. 5 (lima) tahapan pendelegasian
b. 3 (tiga) keuntungan pendelegasian
c. 4 (empat) hambatan pendelegasian yang efektif


11. Dari laporan Operasional dan Keuangan per 31 Desember 2008 PT. Asuransi ABC, diperoleh data :
- Pendapatan premi bruto Rp. 38.550.000.000,-
- Premi reasuransi dibayar Rp. 13.750.000.000,-
- Kekayaan yang diperkenankan Rp. 29.500.000.000,-
- Jumlah kewajiban tidak termasuk pinjaman Subordinasi Rp. 20.750.000.000,-
- Komisi dibayar Rp. 11.250.000.000,-
- Komisi reasuransi diterima Rp. 3.800.000.000,-
- Klaim bruto dibayar Rp. 14.300.000.000,-
- Klaim reasuransi diterima Rp. 10.200.000.000,-
- Premi yang belum menjadi pendapatan per 31 Desember 2007 Rp. 6.900.000.000,-
- Premi yang belum menjadi pendapatan per 31 Desember 2008 Rp. 7.300.000.000,-
- Estimasi klaim risiko sendiri per 31 Desember 2007 Rp. 4.100.000.000,-
- Estimasi klaim risiko sendiri per 31 Desember 2008 Rp. 3.600.000.000,-
- Risiko kegagalan yang mungkin timbul akibat :
* Kegagalan pengelolaan kekayaan Rp. 1.100.000.000,-
* Kekayaan & kewajiban yang tidak seimbang setiap mata uang Rp. 550.000.000,-
* Perbedaan beban klaim yang terjadi dengan yang diperkirakan Rp. 5.200.000.000,-
* Kewajiban reasuradur untuk membayar klaim Rp. 750.000.000,-
* Beban underwriting lainnya (Rp. 325.000.000,-)

Dari data diatas buatlah perhitungan :
a. Surplus Underwriting per 31 Desember 2008.
b. Rasio batas tingkat solvabilitas (RBC) per 31 Desember 2008 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

12. Dalam kaitan dengan proses penerimaan calon karyawan :
a. Uraikan 4 (empat) sarana perekrutan yang dapat digunakan.
b. Sebutkan 6 (enam) spesifikasi calon karyawan yang harus diperhatikan pada saat wawancara.
c. Sebutkan 5 (lima) unsur penting yang harus diperhatikan dalam keputusan seleksi.


13. Dalam kaitan dengan manajemen strategik, uraikan :
a. Pengertian manajemen strategic.
b. 6 (enam) jenis pendekatan yang dapat diambil dalam merumuskan suatu strategi.


14. Sebagai pimpinan perusahaan PT. Asuransi XYZ, anda diminta memberikan ceramah tentang “metode pengambilan keputusan yang efektif” pada acara rapat kerja yang dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi dan Kepala Cabang. Dalam kaitan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. 5 (lima) pokok kerangka kerja dalam proses pengambilan keputusan
b. 4 (empat) teknik pengambilan keputusan.
Selanjutnya...

Soal aamai 304 maret 2009

Kutipan soal aamai 304 maret 2009

304 : ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

BAGIAN I

1. Uraikan pengertian underinsurance dalam asuransi kendaraan bermotor.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI ).
3. Uraikan pengertian pemogokan menurut definisi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
4. Uraikan cara penyelesaian klaim apabila sebuah kendaraan diasuransikan di dua perusahaan asuransi.
5. Sebutkan 6 (enam) material fact dalam penutupan asuransi kendaraan bermotor.
6. Uraikan 3 (tiga) cara penyelesaian ganti rugi klaim kerugian sebagian menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
7. Uraikan ketentuan pembayaran premi dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
8. Uraikan ketentuan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tentang laporan tidak benar.



BAGIAN II

9. Sebagai praktisi asuransi, Anda diminta memberikan presentasi mengenai klaim kendaraan bermotor. Jelaskan susunan presentasi yang mencakup hal berikut :
a. Peran departemen klaim.
b. Pertanyaan-pertanyaan utama dalam formulir laporan klaim dan alasan digunakannya pertanyaan tersebut.
c. New for old dan bagaimana prinsip ini berlaku.


10. Sebuah perusahaan jasa penyewaan kendaraan memiliki sejumlah kendaraan di tiap propinsi di Indonesia. Perusahaan ini menginginkan penutupan Asuransi kendaraan atas armada kendaraannya. Sebagai Underwriter, Anda diminta untuk menganalisis risiko tersebut.
d. Jelaskan 6 (enam) informasi underwriting yang saudara perlukan berkaitan dengan penutupan tersebut
e. buatkan contoh slip penawaran asuransi yang akan dikirimkan kepada perusahaan tersebut

11. Jelaskan masing-masing 3 (tiga) conditions subsequent to contract dan conditions precedent to liability yang diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia


12. Bapak Wawan mengasuransikan mobilnya dengan kondisi pertanggungan Gabungan (Comprehensive) dari tanggal 1 Maret 2009 sampai 1 Maret 2010. Pada tanggal 26 Maret 2009 mobil yang diasuransikan tersebut menabrak mobil lain. Dengan mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, jelaskan tanggung jawab perusahaan Asuransi terhadap klaim tersebut, seandainya:
a. Premi asuransi belum dibayar oleh pak Wawan pada waktu terjadi kecelakaan
b. Pak Wawan telah membayar premi asuransi melalui broker sebelum tanggal 12 Maret 2009 tetapi premi baru dibayarkan oleh broker asuransi tersebut kepada asuransi pada tanggal 3 April 2009
c. Premi asuransi dibayarkan dengan bilyet giro pada 3 Maret 2009, dan Bagian Keuangan Anda belum mencairkannya sampai terjadi klaim.


13. Jelaskan perbedaan underwriting risiko satu kendaraan milik perorangan dengan armada kendaraan milik sebuah perusahaan.


14. Dalam kaitan dengan asuransi kendaraan bermotor, jelaskan:
a. 2 (dua) implied conditions
b. 4 (empat) expressed conditions yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Selanjutnya...

Soal aamai 303 maret 2009

Kutipan soal aamai 303 maret 2009

303 : ASURANSI PERSONAL

BAGIAN I

1. Uraikan apa yang dimaksud dengan customer leads strategy.

2. Sebutkan 4 (empat) alasan mengapa perusahaan pada umumnya menempuh kebijakan pencapaian target produksi yang efektif.

3. Dalam melakukan risk control atas pertanggungan asuransi content, sebutkan 4 (empat) alasan mengapa perlu dilakukan survey ulang.

4. Sebutkan 5 (lima) jaminan dasar dalam asuransi perjalanan.

5. Uraikan 3 (tiga) hal yang harus dilakukan seorang petugas klaim setelah informasi awal diterima.

6. Sebutkan 5 (lima) syarat berlakunya prinsip kontribusi dalam polis asuransi personal.

7. Uraikan pengertian permanent total disablement.

8. Uraikan apa yang dimaksud dengan extended warranty.



BAGIAN II

9. Dalam kaitan dengan asuransi content, uraikan :
a. 6 (enam) luas jaminan legal liability dalam polis tersebut.
b. 6 (enam) jenis legal liability yang tidak dijamin dalam polis tersebut.


10. Dalam kaitan dengan Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia, uraikan :
a. Pengertian kecelakaan dalam polis tersebut serta 3 (tiga) hal yang termasuk dalam pengertian tersebut.
b. Ketentuan jaminan kematian (Jaminan A) dalam polis tersebut.


11. Uraikan :
a. 5 (lima) faktor yang membatasi ganti rugi (indemnity).
b. 6 (enam) keuntungan dan 2 (dua) kerugian menggunakan arbitrase dalam penyelesaian perselisihan.


12. Jelaskan 6 (enam) hal khusus yang dipertimbangkan dalam penanganan klaim pencurian.


13. Dalam memasarkan produk-produk asuransi personal, perusahaan asuransi dapat menggunakan 2 (dua) cara yaitu direct dan indirect. Jelaskan 3 (tiga) jenis distribution channel dari masing-masing cara tersebut.


14. Dalam kaitan dengan asuransi household, jelaskan :
a. 6 (enam) pertimbangan underwriting dalam penilaian risiko asuransi.
b. Apa yang dimaksud dengan unspecified dan specified item .
Selanjutnya...

Soal aamai 302 maret 2009

Kutipan soal aamai 302 maret 2009

302 : ASURANSI HARTA BENDA & KEPENTINGAN KEUANGAN KOMERSIAL – PENGKAJIAN & UNDERWRITING

BAGIAN I

1. Sebutkan 6 (enam) informasi penting yang biasanya diminta penanggung dalam surat permintaan penutupan asuransi untuk civil engineering completed risks.

2. Sebutkan 4 (empat) hal yang perlu dilaksanakan tertanggung atas mobil pemadam kebakaran yang dimilikinya yang biasanya disyaratkan penanggung agar diskon premi dapat diberikan.

3. Uraikan 3 (tiga) faktor penting awal terjadinya api dan yang mendukungnya dalam fire triangle.

4. Uraikan cara kerja dari stop loss reinsurance dari asuransi harta benda.

5. Sebutkan 7 (tujuh) physical security terkait dengan perlindungan terhadap pencuri yang harus diinformasikan pada laporan survey risiko untuk theft insurance.

6. Sebutkan 6 (enam) aktivitas yang dipertimbangkan underwriter sebelum pekerjaan konstruksi dimulai ketika melakukan asesmen risiko construction insurance.

7. Uraikan tujuan dari material damage warranty terkait dengan business interruption insurance.

8. Sebutkan 4 (empat) contoh potensial moral hazard yang terdapat pada asuransi harta benda & kepentingan keuangan.


BAGIAN II

9. Pemerin tah saat ini sedang menggiatkan pelaksanaan proyek pembangunan jalan sebagai langkah percepatan proyek infrastruktur dalam upaya untuk menekan dampak krisis ekonomi global.

Sehubungan dengan potensial hazards dalam pekerjaan konstruksi jalan, uraikan 8 (delapan) faktor yang perlu dipertimbangkan oleh penanggung dalam proses akseptasi.


10. Dalam kaitan dengan peralatan listrik yang pada umumnya digunakan tertanggung, jelaskan 4 (empat) masalah penting yang perlu diantisipasi penanggung atas penggunaan peralatan listrik tersebut pada asuransi kebakaran.


11. Laporan survey risiko asuransi kebakaran memberikan informasi tentang tingkat risiko dari suatu objek asuransi yang menjadi pertimbangan penanggung dalam proses akseptasinya.

Jelaskan hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian penanggung terkait dengan:
a. Inception hazards.
b. Contributory factors.


12. Dalam penutupan business interruption untuk construction insurance, pada umumnya penanggung memerlukan data & informasi secara rinci dari calon tertanggung.

Uraikan rincian data & informasi yang terkait dengan:
a. Book debts.
b. Dampak dari loss of computers dan/atau software.
c. Advance profit atau loss of rent jika turut dijamin.


13. Dalam kaitan dengan quota share reinsurance, jelaskan:
a. Dalam hal bagaimana quota share diperlukan.
b. Cara kerjanya berikut contoh perhitungan distribusi premi dan klaim.
c. 2 (dua) perbedaannya dengan surplus reinsurance.


14. Peraturan Menteri Keuangan No.124/PMK.010/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship dilengkapi dengan formulir asesmen untuk pelaporan produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan Analisis Kepatuhan dan Substantif yang terdapat pada formulir asesmen dimaksud, uraikan hal-hal yang perlu diinformasikan terkait dengan:
a. Perhitungan tarif imbal jasa (premi).
b. Cadangan teknis.
c. Proyeksi underwriting.
Selanjutnya...

Soal aamai 301 maret 2009

Kutipan soal aamai 301 maret 2009

301 : PRINSIP-PRINSIP ASURANSI HARTA BENDA & KEPENTINGAN KEUANGAN

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) tujuan diterapkannya deductible dalam asuransi harta benda.

2. Uraikan pengertian warranty dan berikan contoh dalam asuransi harta benda.

3. Uraikan pengaturan mengenai barang titipan yang disimpan oleh tertanggung atas dasar komisi (konsinyasi) dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

4. Uraikan 3 (tiga) keuntungan dan 3 (tiga) kerugian menggunakan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa klaim.

5. Dalam kaitan dengan asuransi konstruksi (contract work insurance), uraikan apa yang dimaksud dengan force majeur dan berikan contoh.

6. Uraikan 2 (dua) jenis additional cost of reinstatement dalam asuransi harta benda.

7. Uraikan pengertian akumulasi risiko dalam asuransi harta benda.

8. Uraikan dalam keadaan bagaimana blanket insurance diperlukan oleh tertanggung.



BAGIAN II

9. Sehubungan dengan proses perpanjangan polis asuransi harta benda, uraikan :
a. 6 (enam) hal yang menjadi pertimbangan penanggung.
b. 6 (enam) hal yang menjadi pertimbangan tertanggung.


10. Uraikan apa yang dijamin oleh klausul yang digunakan dalam polis asuransi konstruksi (contract work policy) dibawah ini :
a. Transit clause.
b. Free issue material.
c. Maintenance or defect liability period.
d. Existing structure.
e. Public authorities.


11. Perusahaan asuransi PT. Aman Makmur mendapat penawaran asuransi Property All Risk (PAR) dari broker asuransi untuk menutup asuransi atas bangunan, mesin dan peralatan sebuah hotel berbintang lima yang berlokasi di Bali yang merupakan bisnis baru bagi PT. Aman Makmur.

Jelaskan 6 (enam) hal yang harus dilakukan oleh underwriter PT. Aman Makmur dalam proses akseptasi bisnis tersebut.


12. Sehubungan dengan metode ganti rugi secara reinstatement untuk bangunan dalam polis asuransi harta benda, jelaskan :
a. 5 (Lima) alasan mengapa penanggung jarang menggunakan opsi reinstatement untuk menyelesaikan klaim.
b. 4 (empat) alasan mengapa penanggung lebih memilih untuk menyelesaikan klaim secara reinstatement.


13. Dalam kaitan dengan asuransi gangguan usaha, jelaskan :
a. 2 (dua) persyaratan yang harus dipenuhi tertanggung agar klaim dijamin (claimable).
b. Apa yang dimaksud dengan Rate of Gross Profit.
c. 4 (empat) perluasan yang dapat diberikan berkaitan dengan property diluar lokasi pertanggungan.


14. a. Jelaskan pengertian physical hazard dan moral hazard
b. Berikan contoh physical hazard dan moral hazard untuk jenis asuransi dibawah ini.
i. Asuransi kebakaran.
ii. Asuransi pencurian (theft).
iii. Asuransi Business Interruption.
c. Jelaskan 4 (empat) hal yang dapat dilakukan oleh underwriter bila tertanggung tidak cooperative dalam melakukan risk improvement.
Selanjutnya...

Soal aamai 202 maret 2009

Kutipan soal aamai 202 maret 2009

202 : PENGANTAR ASURANSI PERSONAL

BAGIAN I

1. Uraikan 3 (tiga) jenis alat promosi dalam personal general insurance.
2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan polis travel insurance.
3. Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, sebutkan 4 (empat) jenis term assurance.
4. Sebutkan 3 (tiga) peranan dan 2 (dua) keuntungan menggunakan jasa loss adjuster dalam penyelesaian klaim.
5. Uraikan 3 (tiga) proses manajemen risiko dalam asuransi personal.
6. Sebutkan 4 (empat) bentuk inovasi produk dalam asuransi personal.
7. Sebutkan 6 (enam) objek pertanggungan yang dapat dikategorikan sebagai uang dalam asuransi uang .
8. Sebutkan 4 (empat) pihak yang terlibat di dalam transaksi bisnis asuransi personal.


BAGIAN II

9. Jelaskan syarat umum berikut yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia :
a. Penentuan nilai ganti rugi.
b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi.
c. Hilangnya hak ganti rugi.


10. Market segmentation sangat penting bagi perusahaan dalam mengembangkan produk asuransi yang akan dijual kepada pembeli.
Jelaskan 3 (tiga) metode segmentasi dalam marketing personal general insurance.


11. Dalam kaitan dengan Endowment Assurance, jelaskan :
a. No -profit endowment.
b. With-profit endowment.
c. Low cost endowment.
d. Low start endowment.
e. Flexidowment.


12. Jelaskan 6 (enam) syarat umum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia.


13. Dalam kaitan dengan express duties prinsip-prinsip umum dalam penyelesaian klaim, jelaskan 6 (enam) kondisi yang berhubungan dengan ketentuan klaim (claim condition).


14. Dalam kaitan dengan private Motor Insurance, jelaskan 8 (delapan) addittional benefit atau policy extention yang tersedia dalam private car policy.
Selanjutnya...

Soal aamai 201 maret 2009

Kutipan soal aamai 201 maret 2009

201 : PENGANTAR ASURANSI KERUGIAN KOMERSIAL

BAGIAN I

1. Uraikan apa yang dimaksud dengan material damage warranty dan tujuan penggunaannya pada asuransi Business Interruption.
2. Uraikan 2 (dua) metode perhitungan premi pada asuransi konstruksi.
3. Dalam kaitannya dengan Asuransi Harta Benda, uraikan cara penentuan nilai pertanggungan berdasarkan indemnity dan reinstatement.
4. Uraikan 2 (dua) area potensi konflik antara tertanggung dan penanggung dalam proses klaim.
5. Uraikan apa yang dimaksud dengan non-contribution condition dan more specific insurance clause dalam asuransi harta benda serta berikan contohnya masing-masing.
6. Uraikan 3 (tiga) hal yang dapat membatasi jumlah penggantian kerugian dalam Asuransi Kebongkaran.
7. Uraikan lingkup jaminan Asuransi Kredit dan sebutkan 2 informasi penting yang diperlukan dalam proses underwriting.
8. Uraikan manfaat stability index clause bagi reasuradur.



BAGIAN II

9. Dalam kaitannya dengan asuransi Tanggung Gugat, jelaskan :
a. 2 (dua) alasan mengapa umumnya polis asuransi Tanggung Gugat mengecualikan Amerika Serikat dan Kanada dari lingkup jaminannya.
b. Pengertian Limit of Indemnity dan 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan limit of indemnity tersebut.


10. Jelaskan cara kerja dan perhitungan premi :
a. Working excess of loss treaty.
b. Catastrophe excess of loss treaty.
c. Excess of loss ratio treaty.


11. Dalam kaitannya dengan Knock for Knock Agreement, jelaskan :
a. Apa yang dimaksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.
b. Prinsip yang melatarbelakangi munculnya perjanjian tersebut.
c. Mengapa di Inggris perjanjian tersebut jarang digunakan.


12. Jelaskan proses penanganan klaim asuransi tanggung gugat serta sebutkan 3 (tiga) perbedaannya dengan penanganan klaim asuransi harta benda.


13. Dalam kaitannya dengan Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance), jelaskan :
a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
b. mengapa penentuan gross profit dengan cara difference basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan addition basis
c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.


14. Dalam kaitannya dengan asuransi fidelity guarantee, uraikan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
Selanjutnya...

Soal aamai 103 maret 2009

Kutipan soal aamai 103 maret 2009

103 : PRAKTEK BISNIS

BAGIAN I

1. Uraikan 2 (dua) bentuk balas jasa yang berhubungan dengan Appraisal & Reward.
2. Dalam kaitan dengan Komunikasi Internal, uraikan 3 (tiga) jenis saluran komunikasi dan contoh masing masing.
3. Uraikan 3 (tiga) perbedaan antara akuntansi keuangan dengan akuntansi manajemen.
4. Dalam kaitan dengan Gaya Manajemen (management style), uraikan 3 (tiga) model manajemen dan karakteristiknya.
5. Uraikan 4(empat) keuntungan dari penganggaran (budgeting).
6. Uraikan 4(empat) proses penilaian dalam kaitan dengan sumber daya manusia.
7. Uraikan 4 (empat) peranan Sekretaris Perusahaan dalam kaitan dengan tata kelola perusahaan.
8. Dalam kaitan dengan market research, uraikan 4 (empat) proses manjemen marketing.


BAGIAN II

9. Dalam kaitan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 424 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 135 pasal 11tahun 2005 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, sebutkan :
a. 9 (sembilan) jenis investasi.
b. 6 (enam) jenis kekayaan yang bukan investasi.


10. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Accounting Equation dan berikan contoh perhitungannya pada perusahaan asuransi.


11. Masing masing perusahaan mempunyai tujuan yang berbeda satu sama lain dalam mencapai tujuan usahanya. Dalam kaitan dengan bisnis, uraikan :
a 6 (enam) tujuan bisnis.
b. 6 (enam) fungsi bisnis.


12. Dalam kaitan dengan marketing, produk adalah salah satu bagian dalam bauran pemasaran.
Jelaskan 5 (lima) unsur penting yang harus dilakukan dalam pengembangan produk.


13. Jelaskan 5 (lima) jenis informasi keuangan yang dibutuhkan dalam kaitan dengan akuntansi keuangan.


14. Jelaskan 6 (enam) bentuk struktur organisasi dalam kaitan dengan manajemen.

Selanjutnya...

Soal aamai 102 maret 2009

Kutipan soal aamai 102 maret 2009

102 : HUKUM DAN ASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan mengapa dikatakan polis sebagai perjanjian legally binding agreement.
2. Uraikan perbedaan kantor cabang dengan kantor perwakilan (pemasaran) dilihat dari persyaratan tenaga ahli dan operasional yang boleh dilakukan.
3. Uraikan pengertian bahwa suatu kerugian (loss) dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous.
4. Uraikan bahwa polis asuransi kerugian disebut sebagai contract of indemnity.
5. Sebutkan 5 (lima) hal yang membatasi besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.
6. Uraikan hubungan hukum antara Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan polis asuransi.
7. Uraikan pengertian wanprestasi.
8. Uraikan mengapa personal contract tidak dapat dialihkan secara bebas (not freely assignable).


BAGIAN II

9. Polis asuransi biasanya disebut sebagai standard term contract, berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. Pengertian standard term contract.
b. Dua ciri dari standard term contract.
c. Dasar pertimbangan diadakan standard term contract.
d. Aspek negatip (yang kurang baik) dari standard term contract.



10. Jelaskan 4 (empat) syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.


11. Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2008, jelaskan :
a. Hal utama yang diatur dalam PP No. 81/2008.
b. Dampak dari PP No.81/2008 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian).


12. Jelaskan ketentuan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU No.2/1992 beserta Peraturan Pelaksanaannya.


13. Berkaitan dengan misrepresentation, jelaskan :
a. Pengertian misrepresentation.
b. 5 (lima) syarat misrepresentation.


14. Uraikan :
a. Burden of proof.
b. Innocent misrepresentation.
c. Proximate cause.
d. Void contract.
e. Contra proferentum rule.

Selanjutnya...

Soal aamai 101 maret 2009

Kutipan soal aamai 101 maret 2009

101 : PRAKTEK ASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan perbedaan antara profil risiko high frequency-low severity dengan low frequency-high severity.
2. Uraikan pengertian physical hazard dan moral hazard; masing-masing disertai satu contohnya.
3. Uraikan perbedaan antara risiko partikular dan fundamental.
4. Uraikan fungsi primer asuransi sebagai suatu mekanisme pengalihan risiko.
5. Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. Uraikan pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
6. Uraikan pengaturan grace period dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
7. Uraikan mengapa inflasi merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam penetapan premi.
8. Uraikan penerapan ketentuan average dalam perhitungan jumlah ganti rugi.


BAGIAN II

9. Dalam kaitan dengan self insurance :
a. uraikan perbedaannya dengan non-insurance.
b. uraikan alasan suatu organisasi memilih melakukannya.
c. sebutkan masing-masing 6 (enam) keunggulan dan kelemahannya.


10. Jelaskan 5 (lima) manfaat utama yang diberikan asuransi kepada para tertanggung, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.


11. Dalam kaitan dengan struktur suatu polis :
a. uraikan 3 (tiga) hal pokok yang umumnya terdapat dalam preamble.
b. uraikan pengertian dari operative clause.
c. sebutkan 7 (tujuh) informasi pertanggungan yang umumnya dicantumkan dalam ikhtisar polis.


12. Dalam kaitan dengan penetapan premi, uraikan :
a. hubungan antara premi dengan hazard dan exposure dari suatu objek pertanggungan.
b. pengertian adjustable premiums .
c. 5 (lima) komponen biaya yang secara memadai harus terpenuhi dalam premi tersebut.


13. Dalam kaitan dengan reasuransi, jelaskan :
a. perbedaan antara reasuransi facultative dengan treaty.
b. masing-masing 2 (dua) bentuk reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty.
c. metode perhitungan premi reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty.


14. Jelaskan 5 (lima) sasaran pengawasan Pemerintah terhadap industri asuransi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum.

Selanjutnya...

05 May 2010

Workshop "Penggunaan Cat Model untuk Analisa Portfolio dan Penetapan Harga Asuransi"

Tanggal 4 Mei 2010, abiz ngikutin workshop "Penggunaan Cat Model untuk Analisa Portfolio dan Penetapan Harga Asuransi" di Hotel Grand Sahid Jaya, berikut hasil yang mungkin bisa dishare :

Workshop diadakan oleh PT MAIPARK bekerjasama dengan Catalytcs Pte Ltd (Singapore)dan AAUI. Hadir dalam kesempatan tersebut Bp. Isa R. selaku keynote speaker. Dalam sambutannya Bp. Isa R. mengharapkan, hasil workshop tersebut dapat menjadi salah satu referensi Perusahaan Asuransi untuk menganalisa portfolio usahanya dan penetapan tingkat premi yang wajar dan ILMIAH. Hal ini ditekankan, karena selama ini masih banyak Perusahaan Asuransi dalam menghitung tingkat premi yang dijual tidak menggunakan pendekatan ilmiah.

Dengan menggunakan pendekatan ilmiah, maka akan digunakanlah suatu model, yang memerlukan data / asumsi yang dijustifikasi, dimana rumusan yang dibuat akan dapat diikuti / dirunut kembali.

Sehingga dampaknya bagi Perusahaan Asuransi akan mendapatkan tingkat premi yang pas sesuai dengan karakteristik risiko, harga menjadi tidak kemahalan atau terlalu murah, sedangkan untuk masyarakat mereka akan semakin terproteksi karena kekhawatiran Perusahaan Asuransi menjadi insolvent dapat dieliminir / berkurang.


Sedang sebagai pembicara utama, hadir pada kesempatan tersebut Mr. Adi Hazan dari Catalytcs Pte Ltd (Singapore). Dijelaskan bahwa Risiko Catastropik (Cat Risk) dipengaruhi oleh natural hazard dan nilai property yang diasuransikan.

Baik natural hazard dalam hal ini jumlah aktifitas EQ dalam zone yang diasuransi maupun nilai property yang diasuransikan, keduanya selalu berubah / berkembang, sehingga Cat Risk menjadi double increase (aggregate growth).

Multiply dari narutal hazard dengan property insured menghasilkan nilai Cat Risk.
Sehingga dengan nilai NH 1.000 dan property 1.000.000, maka Cat Risk adalah 1 trilyun, apabila diasumsikan masing-masing naik 20%, maka nilai NH 1.200 dan property 1.200.000, dengan nilai Cat Risk 1,44 trilyun (naik 44% bukan 40%).

Nah, kelihatan bahwa kenaikan 20% atas nilai NH dan property insured tidak serta merta menaikkan nilai Cat Risk menjadi 20% tapi lebih dari sekedar penjumlahan kedua facktor tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai Cat Risk akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan nilai NH dan property Insured.

Demikian smoga bisa bermanfaat.
Selanjutnya...

Catalytics Cat Model

Catalytics Cat Model - Detail

- Cat modelling determines how much cover an insurer should buy.
- Too high reinsurance purchases take money directly off the bottom line.
- Inadequate reinsurance purchase expose an insurer to the threat of insolvency.
- Insufficient Cat cover is one of the top 3 reasons for insolvency.
- Cat models are a key driver of internal capital models.
- Detailed Cat models give scientific justification for reinsurance purchases and assure shareholders that their capital is adequately protected.


Catalytics Cat Model - Benefits

- Complete transparency of process and asumptions.
- Allows users to view and modify models.
- Flexible and intuitive vulnerability curves and reinsurance contracts.
- Uses multiple processors to optimize performance and halve processing time.
- Detailed reports for reinsurance pricing.
- Easy scenario testing.
- Users can see, change and add vulnerability.
- Scenario tester allows the users to recreate historical events on today's exposure as well as rapidly model current events to estimate costs.
- Allocate the cost of reinsurance according to the business class.
- Prices retrocession for reinsurers.

Catalytics Cat Model - Fact Sheet

- Flexible and adjustable
- Includes comprehensive research
- Extensive geographical mapping features
- Advanced mathematics
- Realistic simulations

Selanjutnya...

16 April 2010

Pencairan Surety Bond

Definisi Pencairan

Tuntutan ganti rugi dari Obligee kepada Surety Coy akibat kegagalan Prinsipal untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
Biasanya diajukan oleh Obligee setelah 1 - 3 bulan periode kontrak selesai.


Sebab - sebab terjadinya pencairan:
1. Bid Bond : Prinsipal mundur setelah menang karena salah kalkulasi dan tidak dapat jaminan Performance Bond.
2. Performance Bond : Prinsipal tidak sanggup melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai karena rugi.
3. Advance Payment Bond : Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka karena kesulitan cash flow.
4. Maintenance Bond : Prinsipal tidak dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah serah terima.
Selanjutnya...

Fungsi Surety Bond

Fungsi masing-masing Surety Bond adalah sebagai berikut :

Bind Bond
- sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
- agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
- jaminan yang diberikan oleh Surety Coy sesuai dengan Kepres No. 16 / 1994 adalah sebesar selisih antara harga penawaran pemenang I dengan pemenang yang ditetapkan kemudian dengan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 1% - 3% dari nilai penawaran proyek
- bid bond hanya berlaku pada saat tender, selesai tender baik prinsipal bersangkutan menang atau kalah, wajib dikembalikan kepada Surety Coy. Untuk prinsipal yang menang bid bond dikembalikan setelah mendapatkan performance bond


Performance Bond
- sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya
- apabila Prinsipal yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 5% - 10% dari nilai proyek
- apabila ternyata pada saat berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal yang dituangkan dalam addendum kontrak

Advance Payment Bond
- sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
- apabila principal gagal melaksanakan perkerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Surety Coy akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 20% dari nilai proyek
- apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan, maka jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal

Maintenance Bond

- sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan Obligee
- apabila prinsipal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Coy akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 5% dari nilai proyek
- biasanya berlaku setelah diterbitkan berita acara serah terima perkerjaan, namun dapat diperpanjang apabila masa pemeliharaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal.

Selanjutnya...

Jenis - Jenis Surety Bond

Jenis-jenis Surety Bond yang khususnya telah dilaksanakan adalah untuk Construction Bond yang diberikan sehubungan dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara Obligee dan Prinsipal yaitu sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan dapat menyelesaikan perkerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.


3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Selanjutnya...

Perbedaan Surety Bond dan Asuransi

Surety Bond :
1. nature of contract : indemnity and guarantee
2. number of contract : contract work, surety bond, indemnity agreement
3. parties involved : surety coy, obligee, principal
4. basis of premium : service charges
5. premium / beneficiary : principal pays, beneficiary is obligee
6. effective : upon acceptance by the obligee
7. cancellation : by obligee or order of court


asuransi :
1. nature of contract : indemnity only
2. number of contract : insurance policy
3. parties involved : insured and insurer
4. basis of premium : insurance premium
5. premium / beneficiary : insured pays, beneficiary is the insured
6. effective : upon payment of premium
7. cancellation : by insured or insurer
Selanjutnya...

15 April 2010

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Surety Bond
1. Conditional / un-conditional
2. Indemnity / Penalty System
3. Prinsip Collateral
4. Indemnity Agreement
5. Service Charges



Kontra Bank Garansi

1. Un-conditional
2. Penalty System
3. Cash Collateral
4. Persetujuan Pencairan
5. Provisi Bank

Selanjutnya...

Pengertian Surety Bond

Pengertian Surety Bond

Dalam suatu perjanjian / kontrak biasanya pihak pemberi pekerjaan (Pemilik Proyek/ Obligee/ Owner)akan meminta surat jaminan dari pihak pelaksana (Principal) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal untuk melaksanakan perkerjaanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jaminan itu biasanya diberikan oleh pihak lain sebagai Penjamin dan apabila pihak yang dijamin (Principal) tidak menepati janjinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian / kontrak maka pihak yang memberikan jaminan (Penjamin) wajib membayar kerugian kepada si pemberi perkerjaan (Obligee) sebesar yang diperjanjikan.

Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian / kontrak pokok yang melibatkan tidak pihak yaitu :


1. Obligee
adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian / kontrak dengan pihak kontraktor (Principal), dimana dalam perjanjian / kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

2. Principal
adalah pihak yang mengikatkan diri dengan Obligee dalam perjanjian / kontrak dan berjanji untuk melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

3. Penjamin
dalam hal ini adalah Surety Company (Surety Coy)merupakan pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian / kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.

Hubungan pihak-pihak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :


Selanjutnya...

Workshop Agen Surety Bond

Wah kemarin tangal 14 April 2010 abiz workshop agen "surety bond" di Hotel Lumire, Jakarta. Nah berikut hasil yang didapat :

Issue yang ingin diangkat adalah :
1. Tahun ini, oleh Departemen Keuangan Sertifikasi agen asuransi akan mulai diterapkan dengan diterbitkannya suatu Peraturan Perundangan. Perkiraan sesuai dengan informasi dari Bp. Isa selaku Direktur Asuransi adalah bulan April 2010


2. Revisi peraturan Surety Bond oleh Departemen Keuangan, dimana diawal konsep Perusahaan Asuransi akan dihilangkan dari aturan awal. Kemudian dengan berbagai upaya oleh AAUI, maka oleh Departemen Keuangan Perusahaan Asuransi diperbolehkan untuk memasarkan dengan persyaratan :
- requirement yang lebih ketat untuk Perusahaan Asuransi, diantaranya:
RBC minimum 120%,
rasio liquiditas minimal 150%,
mempunyai tenaga ahli, mempunyai capital / modal yang cukup,
menghindari praktek penjualan yang tidak benar.
- ada langkah sinergis dari lembaga dalam hal ini AAUI untuk melakukan perbagai perbaikan diantaranya
mengadakan sertifikasi agen,
penyeragaman wording polis,
SPPA,
pedoman underwriting risiko,
pedoman penyelesaian klaim / pencairan jaminan.

Ayo cepetan dapetin sertifikatnya, hingga bisa jualan surety bond dech....

Semangat..

Selanjutnya...

07 April 2010

PP No. 46 / 2009

Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 / 2009 sebagaimana dikutip dibawah ini :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009

TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b. bahwa batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR.

Pasal 1

Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 91

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR


I. UMUM
Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat kecelakaan nuklir, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan teknologi keselamatan nuklir.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir, upaya perlindungan lainnya berupa pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir melalui pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya timbul akibat kecelakaan nuklir yang terjadi untuk setiap instalasi nuklir, namun juga untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Terjadinya kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir yang sangat besar, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pengusaha instalasi nuklir, perlu ditetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir.
Batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang wajib dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir atau pengusaha instalasi nuklir pengirim berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).
Dengan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, maka batas pertanggungjawaban kerugian nuklir disesuaikan paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5021

Selanjutnya...

30 March 2010

Jawaban soal 202 maret 2009

SUGGESTED ANSWER
202 – PENGANTAR ASURANSI PERSONAL
MARET 2009


BAGIAN I


1. Uraikan 3 (tiga) jenis alat promosi dalam personal general insurance
(Chapter 13 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut
a. Advertising :
- merupakan bentuk presentasi non-personal dan berisi promosi ide, barang atau layanan perusahaan
- tujuan antara lain : meningkatkan public awareness thd produk, mengenalkan produk baru, sasaran segmen pasar tertentu, meningkatkan market position.
- dilakukan dg cara : media channels, poster dan display, direct mail, dan sporsorship
b. Sales promotion
- dapat dilakukan dengan memberikan hadiah mulai dari yang kecil hingga sedang, contoh : kalender, buku agenda, buku memo, voucher, kalkulator, dsb
- hadiah-hadiah tersebut merupakan insentif jangka pendek untuk meningkatkan penjualan
c. Publicity
- dapat menggunakan bentuk artikel di surat kabar, program TV atau radio
d. Personal selling
- didefinisikan sebagai presentasi lisan melalui percakapan dengan calon pembeli
- dengan adanya teknologi informasi, metode publikasi dan komunikasi dapat didisain sendiri dan dapat menampilkan grafik dan layout, atau dengan menggunakan disket dan kaset.


2. Uraikan 3 (tiga) perluasan jaminan polis travel insurance
(Chapter 6 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut
1. kecelakaan diri (personal accident benefit)
- umumnya diberikan batasan santunan, misal meninggal atau cacat tetap USD 25,000
- beberapa memberikan manfaat mingguan (weekly benefit) dengan batasan tertentu
- beberapa aktivitas dikecualikan, contoh : ski dan panjang gunung
2. biaya medis dan yang terkait dengannya (medical accident and associated expenses)
- biaya medical treatment;
- biaya tambahan hotel dan perjalanan dari pasien;
- biaya tambahan membawa pasien pulang ke rumah;
- biaya tambahan atas orang-orang yang ikut perjalanan tersebut yg jadi terlambat
3. loss of deposit and other charges incurred due to cancellation or curtailment of the holiday
- memberikan penggantian atas deposit atau pembayaran yang hangus (irrecoverable) yang telah dilakukan untuk memesan transport dan akomodasi, namun tidak digunakan karena pembatalan.
- penyebab yang dijamin antara lain :
 meninggal, sakit atau kecelakaan yang menimpa seseorang dimana tertanggung bermaksud melakukan perjalanan dengan orang tersebut
 tertanggung dipanggil untuk menjadi juri atau saksi atau dikarantina
4. bagasi, barang pribadi dan uang (baggage, personal effects and money)
- baggage cover meliputi kerugian atau kerusakan atas barang bagasi, termasuk pakaian dan personal effects yang dibawa tertanggung, yang dibeli selama perjalanan atau dikirim di awal.
5. tanggung jawab hukum pribadi kepada pihak ketiga (personal liability)
- menjamin tertanggung yang bertindak dalam kapasitas pribadi terhadap :
 legal liability kepada pihak ketiga atas cedera badan atau kerugian atau kerusakan harta benda pihak ketiga
 pembayaran unrecovered damages akibat tertanggung dituntut pihak ketiga



3. Dalam kaitan dengan asuransi jiwa, sebutkan 4 (empat) jenis term assurance
(Chapter 10 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 4 (empat) dari jawaban berikut
1. Level Term Assurance
2. Renewable Term Assurance
3. Convertible Term Assurance
4. Decreasing Term Assurance
5. Increasing Term Assurance
6. Family Income Policies
7. Increasing Family Income Policies



4. Sebutkan 3 (tiga) peranan dan 2 (dua) keuntungan menggunakan jasa loss adjuster dalam penyelesaian klaim.
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Pilih 3 (tiga) dari jawaban berikut (bobot masing-masing 20%):
1. Menentukan penyebab kerugian
2. Melindungi harta benda yang tidak rusak akibat peristiwa kerugian (loss)
3. Melakukan penawaran dengan pedagang (tradesman) untuk estimasi perbaikan dan memantau repair work in progress
4. Melakukan pengecekan atas nama penanggung untuk memastikan bahwa :
- harta benda yang rusak dijamin polis,
- semua syarat umum (conditions) dan warranty polis telah dipenuhi
- jumlah yang diklaim tetap dijaga sesuai nilai property yang telah rusak
5. Memberi saran kepada penanggung atas jumlah uang yang harus dicadangkan untuk loss tersebut

Keuntungan : (bobot masing-masing 20%):
1. Orang yang ahli dibidangnya.
Contoh ahli antara lain : best market untuk menangani salvage, langkah-langkah yang diambil untuk meminimalkan loss, mendapatkan kontraktor lokal yang terpercaya, dll
2. Pemegang polis sering merasa lebih nyaman dengan perantara yang independen dari pada petugas perusahaan asuransi



5. Uraikan 3 (tiga) proses manajemen risiko dalam asuransi personal
(Chapter 1 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Risk Identification
- Mengelompokkan risiko-risiko yang dihadapi individu
- Kategori : personal risk, physical risk, legal risk, financial risk, social risk, dll
2. Risk Assessment
- Setelah identifikasi, maka menilai possible frequency and severity dari risiko-risiko tersebut
- Contoh frequent losses : wear & tear, depresiasi
- Severity berkaitan dengan besar kecilnya kerugian.
3. Risk Control
- Menentukan metode pengendalian (physical control) :
o Aktivitas yang berisiko dihindari, contoh : tidak berinvestasi dalam saham
o Atau langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi risiko, contoh smoke detector
- Setelah physical control dilakukan, maka mempertimbangkan financial control
o Risiko ditahan sendiri, atau
o Risiko ditransfer melalui asuransi



6. Sebutkan 4 (empat) bentuk inovasi produk dalam asuransi personal
(Chapter 13 : bobot 100%

Jawaban yang disarankan :

1. Contract : format polis dan jaminan dapat diubah
2. policy provision : perubahan khusus pada ketentuan polis termasuk underwriting dan rating
3. services : mengenalkan pelanggan manfaat yang berhubungan dan tidak berhubungan dengan ketentuan dalam kontrak
4. marketing methods : variasi dalam distribusi jaringan



7. Sebutkan 6 (enam) obyek pertanggungan yg dapat dikategorikan sebagai uang dalam asuransi uang
(Chapter 5 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

(6 dari 11) :
1. cash
2. cheques
3. postal orders
4. banker’s drafts
5. current postage stamps
6. savings stamps and certificates
7. premium bonds
8. luncheon vouchers
9. gift tokens
10. travel tickets
11. telephone cards,



8. Sebutkan 4 (empat) pihak yang terlibat di dalam transaksi bisnis asuransi personal.
(Chapter 1 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Pembeli (buyers)
2. Perantara (intermediaries)  misal : broker, agen, konsultan
3. Penjual (sellers)  misal : perusahaan asuransi, bancassurance, Lloyd’s of London
4. Asosiasi pasar (market association)  misal : Association of British Insurers (ABI), AAUI

BAGIAN II


9. Jelaskan syarat umum berikut yang terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia :
a. Penentuan nilai ganti rugi
b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi
c. Hilangnya hak ganti rugi

Bobot penilaian : a. (PSAKBI, Bobot 35%)
b. (PSAKBI, Bobot 35%)
c. (PSAKBI, Bobot 30%)

Jawaban yang disarankan :

a. Penentuan nilai ganti rugi

Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal :
1. Kerugian sebagian :
1.1. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak;
1.2. jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak;
1.3. jika suatu suku cadang tidak diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak;
2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.
2.1. Kerugian Total terjadi jika :
2.1.1. kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau
2.1.2. hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) butir 1.3. dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian;
2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.
2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

b. Cara penyelesaian dan penetapan ganti rugi

1. Dalam hal terjadi kerugian dan atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi sebagai berikut :
1.1. perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung;
1.2. pembayaran uang tunai;
1.3. penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis
2. Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
3. Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
4. Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung wajib melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan.

c. Hilangnya hak ganti rugi

1. Hak Tertanggung atas ganti rugi berdasarkan Polis ini hilang dengan sendirinya apabila:
1.1. tidak mengajukan tuntutan ganti rugi dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, walaupun pemberitahuan tentang adanya kejadian telah disampaikan;
1.2. tidak mengajukan keberatan atau menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis bahwa Tertanggung tidak berhak untuk mendapatkan ganti rugi;
1.3. tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Polis ini.
2. Hak Tertanggung untuk menuntut ganti rugi dalam jumlah yang lebih besar daripada yang telah disetujui Penanggung akan hilang apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Penanggung memberitahukan secara tertulis, Tertanggung tidak mengajukan keberatan secara tertulis atau tidak menempuh upaya penyelesaian melalui arbitrase atau upaya hukum lainnya.



10. Market segmentation sangat penting bagi perusahaan dalam mengembangkan produk asuransi yang akan dijual kepada pembeli.
Jelaskan 3 (tiga) metode segmentasi dalam marketing personal general insurance

(Chapter 13 : Bobot total = 100%, jika hanya menjawab 3 metode saja tanpa penjelasan market segmentation maka nilai max 75%)

Jawaban yang disarankan :

Sebelum mengidentifikasi kebutuhan customers, perusahaan harus menentukan siapa customers mereka. Mereka harus mengidentifikasi kelompok pembeli, membuat para indvidu menjadi relatif homogen. Hal ini dikenal sebagai segmentasi pasar (market segmentation)

Metode segmentasi meliputi :

1. Life cycle segmentation
 Metode ini memperlihatkan bahwa kebutuhan konsumen akan asuransi akan berbeda pada tingkat yang berbeda dari siklus kehidupan mereka (life cycle).
 Life cylce meliputi :
o Lulusan sarjana : muda dan bujangan (young single people)
o Pasangan baru menikah : muda, tidak mempunyai anak
o Full nest I : pasangan muda menikah dengan anak
o Full nest II : pasangan menikah yang lebih tua dengan anak
o Empty nest : pasangan menikah yang lebih tua tanpa anak yang tinggal dengan mereka
o Solitari survivor : bujangan tua (older single people)
 Perusahaan asuransi dapat menggunakan segmentasi life cycle untuk mengarahkan produk tertentu pada segmentasi tertentu.
 Contoh polis untuk orang yang berusia diatas 30 tahun dan diatas 50 tahun.

2. Psychological segmentation
 Dalam metode ini, pembeli dibagi berdasarkan social class lifestyle dan/atau karakteristik personal.
 Perusahaan asuransi dapat memasarkan kepada kelompok tersebut dengan profil psikografis yang berbeda
 Contoh : beberapa jenis personal akan merespon positif pada direct mail marketing, sementara sebagian lainnya merespon lebih baik terhadap personal contact.

3. Social class segmentation
Ada 2 (dua) jenis metode, yaitu :
 Segmentasi Demografis.
o Respon konsumen berbeda berdasarkan usia, jenis kelamin, tingkat penghasilan, okupasi, pendidikan formal, agama
 Segmentasi Geografis.
o Respon konsumen berdasarkan jenis wilayah tempat tinggal
o Contoh : wilayah agrikultur, perkebunan, kota, wilayah pensiunan



11. Dalam kaitan dengan Endowment Assurance, jelaskan :
a. Non-profit endowment
b. With-profit endowment
c. Low cost endowment
d. Low start endowment
e. Flexidowment

Bobot penilaian : a. (Chapter 10, Bobot 20%)
b. (Chapter 10, Bobot 20%)
c. (Chapter 10, Bobot 20%)
d. (Chapter 10, Bobot 20%)

Jawaban yang disarankan :

Dalam polis asuransi endowment, nilai pertanggungan dibayarkan pada sutau tanggal tertentu (yaitu maturity date) atau pada saat tertanggung meninggal dunia, mana yang lebih dulu.

a. Non-profit endowment
• Merupakan bentuk paling dasar dari endowment dengan tingkat premi dan sutau jumlah yang dibayar hanyalah suatu nilai pertanggungan tertentu yang diperjanjikan (a fixed guaranteed sum assured) pada saat maturity atau saat meninggal dunia, mana yang lebih dulu

b. With-profit endowment
• Jumlah yang dibayar pada saat maturity atau meninggal (mana yg lebih dulu) adalah the guaranteed sum assured, ditambah bonus.
• Jika polis masih aktif saat maturity, maka bonus lebih besar daripada bonus yang terjadi jika klaim akibat meninggal, hal ini karena periode lebih panjang.
• Dalam polis ini, tidak mungkin memberikan guarantee berapa jumlah yang akan dibayar karena sifat variable dari bonus yang akan datang (future bonuses)
• Premi lebih tinggi daripada non-profit endowment
• With-profit endowment merupakan unsur dasar dalam savings dan pengelolaan pembelian rumah.

c. Low-cost endowment
 Merupakan versi murah (low cost version) dari with-profit endowment
 Suatu kombinasi dari with-profit endowment dan decreasing term assurance
 Terdapat 2 (dua) nilai pertanggungan, yaitu nilai yang dibayarkan pada saat meninggal dunia adalah lebih besar dari :
o Basic sum assured + bonuses, atau
o Guaranteed death sum assured (nilai pertanggungan saat meninggal dunia)
 Bonus dihitung berdasarkan basic sum assured, dan jumlah ini meningkat setiap tahunnya dengan deklarasi bonus, sampai mencapai the guaranteed death sum assured.
 Unsur term assurance kemudian akan menurun akibat bonus yang meningkat, dan akan hilang ketika basic sum assured + bonuses lebih besar daripada the guaranteed death sum assured
 Basic sum assured diatur sedemikian rupa sehingga akan sama dengan the guaranteed death sum assured pada saat maturity date. Jumlah yang dibayarkan pada maturity adalah basic sum assured + bonuses, dan ini tidak sepenuhnya guaranteed.
 Premi lebih murah karena basic sum assured pasti dibawah atau lebih kecil dari full with-profit endowment.

d. Low start endowment
• Disebut juga increasing premium endowment,
• merupakan pengembangan dari low cost endowment, dimana pada dasarnya adalah low cost endowment tapi dengan premi yang dimulai pada tingkat rendah dan meningkat bertahap beberapa tahun hingga menjadi full premium.
• Polis ini ditujukan kepada pembeli rumah yang bekerja memperoleh dana yang sangat terbatas dan berharap penghasilannya meningkat ditahun-tahun mendatang.
• Premi awal sangat rendah, tapi ketika full premium dapat lebih besar daripada premi low cost endowment biasa.
• Premi awal yan rendah ini tidak mempengaruhi nilai pertanggungan atau bonus.


e. Flexidowment
 Disebut juga opended endowment
 Polis ini dapat dibayar cash tanpa normal surrender pinalty setiap saat setelah 10 (sepuluh) tahun.
 The surrender value biasanya guaranteed atau part-guaranteed
 Contoh : polis with-profit endowment jangka panjang 25 tahun atau usia 65 tahun, dalam polis flexidowment disebutkan maturity value setiap saat setelah 10 tahun.
 Polis alternatif yang mendekati flexidowment adalah (tidak harus ada) :
o ten-year endowment, yaitu dengan opsi maturity diperpanjang, misalnya 10 tahun berikutnya.
o Ten-year with-profit/unit linked policy, yaitu ten-year with profit endowment dengan opsi maturity diperpanjang dan dikonvesi menjadi kontrak unit-linked.



12. Jelaskan 6 (enam) syarat umum dalam Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
(PSAKDI : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

(6 dari 25 dengan uraian dan contoh) :
SYARAT UMUM (lihat PSAKDI) :
1. Usia
2. Wilayah
3. Kewajiban untuk mengungkapkan fakta
4. Pembayaran premi
5. Perubahan risiko
6. Kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kecelakaan
7. Dokumen pendukung klaim
8. Laporan tidak benar
9. Pertanggungan lain
10. Pertanggungan rangkap
11. Pembayaran klaim
12. Hilangnya hak atas ganti rugi
13. Mata uang
14. Penghentian pertanggungan
15. Perselisihan
16. Penutup



13. Dalam kaitan dengan express duties prinsip-prinsip umum dalam penyelesaian klaim, jelaskan 6 (enam) kondisi yang berhubungan dengan ketentuan klaim (claim condition).
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Express duties adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan yang secara tertulis tercantum dalam kontrak. Dalam dokumen polis biasanya dicantumkan sebagai syarat umum (conditions).

1. Notification
 Tertanggung harus memberitahu kepada penanggung secepatnya setelah mengalami kecelakaan atau kerugian
 Pemberitahuan lisan harus diikuti dengan tertulis dengan melengkapi claim form yang telah disediakan
2. Insurer’s rights following a claim
 “The common law” memberikan penanggung hak tertentu setelah kejadian yang memungkinkan menjadi klaim.
 Dalam beberapa kasus, penanggung memilih “tertulis” hak tersebut dalam polis sehingga menjadikan mereka “condition precedent to a claim”
3. Right to investigate
 Penanggung harus diijinkan untuk melakukan investigasi thd keadaan (circumstances) dari suatu kerugian (loss) untuk menilai dengan benar apakah kerugian tersebut sesuai dengan T/C polis.
 Dengan menuliskan hak ini dalam dokumen polis, penanggung memastikan bahwa tindakannya tidak akan menimbulkan kesan buruk jika mereka ingin menolak liability.
4. Insurers must act reasonably
 Penanggung harus bertindak secara wajar dlm melaksanakan haknya untuk investigasi kerugian
 Contoh : jika mereka menggunakan premises untuk jangka waktu yang tidak masuk akal, mereka liable untuk dianggap sbg trespass (masuk tanpa ijin).
5. Total loss and salvage
 Ketika penanggung telah menyelesaikan klaim secara total loss, maka salvage menjadi milik penanggung
 Penanggung kemudian menjual salvage tersebut kepada pembeli salvage
 Kadang-kadang pemegang polis berharap ingin mengambail salvage tsb untuk dirinya sendiri, dalam hal demikian nilai salvage dikurangi dari pembayaran klaim.
6. Recovery of lost property
 Kadang-kadang masalah timbul ketika penanggung telah menyelesaikan klaim dimana obyek pertanggungan hilang atau dicuri.
 Jika barang tersebut diketemukan, pemegang polis minta kepada penanggung untuk mengembalikan barang tersebut.
 Penanggung lalu setuju, dengan catatan tertanggung mengembalikan uang klaim yang telah dibayar oleh penanggung
 Jika tertanggung tidak mau membeli, maka penanggung dapat menjual atau mengambil.
7. Contribution
 Dalam hal terdapat polis lain yang menjamin properti yang sama  penanggung hanya membayar kerugian tersebut secara proporsional.
8. Subrogation
 Kondisi ini merupakan modifikasi dari common law dalam kaitan dengan subrogasi,
 Penanggung dapat melakukan subrogasi terhadap pihak ketiga, sebelum memberi ganti rugi kepada tertanggungnya.
9. Arbitration
 Jika ada dispute mengenai jumlah yang akan dibayar  menggunakan arbitrator
10. Reinstatement
 Operative clause memberikan hak kepada penanggung untuk menentukan bagaimana reinstatement akan dilaksanakan
 Sebagian besar penanggung mensyaratkan pemegang polis harus membantu penanggung (atas biaya pemegang polis) dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk melaksanakan reinstatement tersebut
11. Fraud
 Penanggung bertujuan melindungi dirinya terhadap fraudulent claims  klaim ditolak



14. Dalam kaitan dengan private Motor Insurance, jelaskan 8 (delapan) additional benefit atau policy extensions yang tersedia dalam private car policy
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Windscreen
• Kerusakan pada windscreens dan kaca
• Umumnya dalam polis comprehensive
• Beberapa dapat diberikan dalam polis non-comprehensive dengan tambahan biaya
2. Rugs, Clothing and Personal effects
• Umumnya jaminan diberikan dengan limit, misal $ 200
• Beberapa penanggung meningkatkan limit dengan tambahan premi
3. Young additional driver
4. Loss of use
5. Personal accident benefits
6. Elections
7. Continental use
8. Transport by sea and air
9. Racing, competitions, rallies and trials
10. Breakdown cover
11. Joint policies
12. Short period policies
13. The no claim discount

Dikutip dari www.aamai.or.id

Selanjutnya...

Jawaban soal 201 maret 2009

SUGGESTED ANSWER
201 : PENGANTAR ASURANSI KERUGIAN KOMERSIAL
MARET 2009


BAGIAN I

1. Uraikan apa yang dimaksud dengan 'Material Damage Warranty' dan tujuan penggunaannya pada asuransi Business Interruption.
(Chapter 6 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Warranty ini menyatakan bahwa penggantian kerugian pada Asuransi Business Interruption baru berlaku bila ada polis material damage yang juga mengganti kerugian fisik atas resiko yang sama, sehingga dengan demikian selain menjamin resiko yg sama, perils yang ditutup pun harus sama. Tujuannya agar asuradur terjamin bahwa tertanggung mempunyai dana cukup untuk membangun kembali atau memperbaiki kerusakan yg terjadi pada resiko yang dijamin, karena penundaan perbaikan tsb berakibat langsung pada asuradur business interruption , yaitu berupa makin lamanya interruption period yang berarti makin besarnya nilai klaim



2. Uraikan 2 (dua) metode perhitungan premi pada Asuransi Konstruksi
(Chapter 8 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

- suku premi untuk masing-masing perils dijumlah dan kemudian di adjust dengan mempertimbangkan bahwa nilai bangunan atau konstruksi di awal polis adalah nol dan secara bertahap bertambah hingga akhirnya mencapai nilai kontrak. Jadi secara kasar, suku premi yang berlaku adalah dengan menjumlahkan seluruh suku premi tsb dan kemudian dikalikan dengan persentase sebesar 50% dari nilai kontrak
- dengan menggunakan cara provisional premium/deposit premi, dimana setelah itu tertanggung mendeklarasikan bulanan perkembangan nilai sesungguhnya (value at risk) dan di akhir periode konstruksi nilai tersebut di rata-ratakan untuk mendapatkan nilai premi aktualnya



3. Dalam kaitannya dengan Asuransi Harta Benda, uraikan cara penentuan nilai pertanggungan berdasarkan indemnity dan Reinstatement:
(Chapter 5 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

- Indemnity : nilai pertanggungan harus mempertimbangkan unsur umur dan wear & tear benda yang diasuransikan. Nilai yang diasuransikan harus mencukupi nilai pada saat terjadi loss/kerugian
- Reinstatement : nilai pertanggungan dan penggantian klaim mencerminkan nilai riil pembangunan kembali atau pemulihan mesin/bangunan pada saat pekerjaan tsb selesai dilakukan tanpa pengurangan unsur umur dan wear & tear



4. Uraikan 2 (dua) area potensi konflik antara tertanggung dan penanggung dalam proses klaim.
(Chapter 4 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

- Liability - dimana perusahaan asuransi berpendapat mereka tidak liable atas klaim nya.
- Jumlah klaim - dimana tidak ada persamaan kesepakatan atas jumlah klaim yang dibayar. Pada area ini proses arbitrase berperan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat tsb



5. Uraikan apa yang dimaksud dengan Non-Contribution Condition dan More Specific Insurance Clause serta berikan contohnya masing-masing.
(Chapter 2 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

- Non contribution Condition menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam Non contribution menyatakan bahwa bila satu resiko ditutup oleh 2 polis, maka bila polis A mengandung kondisi non-kontribusi tersebut, polis tersebut tidak akan berkontribusi dengan polis lain dalam penggantian klaim (dalam arti polis A tidak akan mengganti kerugian bila polis lain tidak mengandung kondisi yang sama). Bila polis lain juga mengandung kondisi yang sama, maka kedua polis sama-sama berkontribusi
- Dalam More Specific Insurance Clause, bila ada polis yang lebih spesifik menutup resiko yang mengalami kerugian tsb maka polis tsb yang akan mengganti kerugian tsb. Jadi polis A yang spesifik menyebut mesin X akan mengganti kerugian mesin X tsb daripada polis B yg menyebutkan ‘all machineries’



6. Uraikan 3 (tiga) hal yang dapat membatasi jumlah penggantian kerugian dalam Asuransi Kebongkaran.
(Chapter 2 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

- resiko sendiri /deductible – dimana nilai penggantian berupa nilai kerugian dikurangi resiko sendiri;
- limit of liability (first loss limit) – nilai penggantian dibatasi batas maksimum penggantian yg tercantum dalam polis baik batas penggantian per kejadian maupun batas penggantian dalam satu periode asuransi ;
- ketidakcukupan nilai pertanggungan (underinsurance) dan polis menerapkan kondisi 'prorata average'



7. Uraikan lingkup jaminan Asuransi Kredit dan sebutkan 2 informasi penting yang diperlukan dalam proses underwriting.
(Chapter 10 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Yang dijamin adalah kerugian karena tidak dibayarnya hutang yang disebabkan ketidakmampuan bayar debtor karena insolvency, bangkrut ataupun tidak beroperasi lagi
2 informasi penting dalam underwriting:
- Customer base tertanggung (apakah terdiri dari beberapa nasabah dengan nilai pinjaman besar ataukah sejumlah besar nasabah dengan pinjaman kecil
- creditworthiness (analisa kredit/kemampuan bayar) dari para nasabah tsb – baik secara karakteristik industry maupun individual



8. Uraikan manfaat stability index clause bagi reasuradur.
(Chapter 11 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

klausula yang digunakan pada nonproporsional treaty guna mengantisipasi efek inflasi demi keamanan reasuradur dimana dicantumkan ketentuan index linking pada retensi cedant sehingga retensi cedant akan meningkat sesuai peningkatan inflasi. Dengan demikian efek inflasi ditanggung bersama antara cedant dan reasuradur


Bagian II

9. Dalam kaitannya dengan asuransi Tanggung Gugat, jelaskan
a. 2 (dua) alasan mengapa umumnya polis asuransi Tanggung Gugat mengecualikan Amerika Serikat dan Kanada dari lingkup jaminannya.
b. Pengertian Limit of Indemnity dan 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan dalam penentuan limit of indemnity tersebut.

Bobot penilaian : a. (Chapter 7, Bobot 50%)
b. (Chapter 7, Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan :

a. Pilih dua dari tiga alasan di bawah
- pengadilan Amerika Serikat dan Kanada umumnya memberikan kompensasi yang tinggi kepada korban (bersimpati kepada korban)
- biaya legal yang tinggi karena pengacara disana menggunakan system success fee (persentase tertentu dari award pengadilan) sehigga seringkali tidak masuk akal
- mentalitas penduduk yang suka menggugat bahkan untuk hal-hal kecil

b. Limit of Indemnity adalah maximum yang akan dibayarkan penanggung untuk tiap kejadian atau kecelakaan. Batas limit tahunan bisa dicantumkan, bisa juga tidak dicantumkan. Tapi lebih baik dicantumkan sehingga liability maksimum penanggung dalam satu periode dapat dibatasi.
Pilih 3 dari 4 faktor yg harus dipertimbangkan :
a. jenis bisnis tertanggung
b. inflasi
c. peraturan/perundangan
a. Kenaikan tingkat award yang diberikan



10. Jelaskan cara kerja dan perhitungan premi :
a. Working excess of loss treaty.
b. Catastrophe excess of loss treaty.
c. Excess of loss ratio treaty.

Bobot penilaian : a. (Chapter 11, Bobot 35%)
b. (Chapter 11, Bobot 30%)
c. (Chapter 11, Bobot 35%)

Jawaban yang disarankan:

a. Working excess of loss treaty

berhubungan dengan resiko yang sehari-hari dihadapi perusahaan, yaitu per satuan resiko dimana satu resiko tersebut mempunya indemnity limit yg tinggi dimana bila terjadi klaim, mayoritas akan berupa klaim kecil dan hanya beberapa saja yang akan besar. Misalkan pada asuransi tanggung gugat dimana limitnya bisa sangat tinggi bahkan bisa jadi tak terbatas. Jadi perusahaan akan membentuk perlindungan working excess of loss (WXL) untuk polis tanggung gugat sebesar Rp. 100 milyar dengan cara meretain loss yang dibawah Rp. 5 milyar dan membentuk WXL first layer sebesar Rp. 25 milyar diatas Rp. 5 milyar serta second layer sebesar Rp. 70 milyar diatas Rp. 30 milyar
Premi dihitung berdasarkan tingkat resiko itu sendiri, dari jenis resiko yang dijamin, loss record nya, dll

b. Catastrophe excess of loss treaty

untuk menjamin kejadian yang mempengaruhi 2 atau lebih resiko pada saat yang bersamaan. Jadi berhubungan dengan akumulasi kerugian dari lebih dari satu resiko akibat satu kejadian dimana bila satuan, nilainya dapat ditanggung perusahaan, tapi bila sekian banyak resiko pada sekali kejadian maka total nya akan lebih dari kemampuan perusahaan
Premi dihitung dari jumlah akumulasi dalam satu zona, jenis objek pertanggungan dan besarnya nilai pertanggungan

c. Excess of loss ratio.
digunakan oleh perusahaan yang ingin melindungi porfolio tertentu yang dimilikinya agar tidak terjadi fluktuasi net loss ratio dari tahun ke tahun, misalkan pada portfolio kendaraan dimana berdasarkan pengalaman sekian tahunnya, net loss ratio tidak melebihi 70% dan ingin tetap pada persentase ini. Mereka membeli stop loss trety untuk mengcover seandainya ternyata pada suatu tahun tertentu ternyata persentasenya melebihi 70%, tapi dengan syarat tidak akan melebihi persentase tertentu misalkan 110% dimana bila lebih dari 110%, mereka yang akan menanggung kelebihan dari 110% tsb. Maka mereka akan membeli stop loss treaty 40% xs 70%
Premi dihitung dengan metode burning cost yang melihat pengalaman klaim perusahaan selama 3 atau 5 tahun yg lalu dan mensimulasinya dalam range cover yg diminta dengan memasukan faktor inflasi kemungkinan nilai klaim yg sama akan meningkat, biaya operasional, unsur keuntungan yang diinginkan serta premi yang akan dihasilkan oleh perusahaan untuk periode tersebut



11. Dalam kaitannya dengan 'Knock for Knock Agreement', jelaskan :
a. Apa yang dimaksud dan tujuan dari perjanjian tersebut.
b. Prinsip yang melatarbelakangi munculnya perjanjian tersebut.
c. Mengapa di Inggris perjanjian tersebut jarang digunakan.

Bobot penilaian : a. (Chapter 2, Bobot 35%)
b. (Chapter 2, Bobot 35%)
c. (Chapter 2, Bobot 30%)

Jawaban yang disarankan

a. Knock for knock agreement merupakan perjanjian antar perusahaan asuransi untuk tidak saling meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kendaraan bermotor, melainkan masing-masing memperbaiki kerusakan kendaraan tertanggung masing-masing dan perusahaan asuransi yang tertanggungnya menabrak, membayarkan besarnya resiko sendiri kepada perusahaan asuransi yang tertanggungnya ditabrak. Tujuannya untuk efisiensi operasional baik dari segi waktu maupun biaya sehingga untuk nilai klaim yg relatif tidak besar tapi berfrekuensi tinggi tidak perlu setiap kali melakukan gugatan ke perusahaan asuransi lain.

b. Prinsip Subrogasi, dimana setelah perusahaan asuransi melakukan penggantian kepada tertanggungnya, ia meminta pertanggungjawaban pihak yang melakukan kesalahan tsb

c. Karena akhirnya perusahaan asuransi yang mempunyai portfolio lebih baik menyadari bahwa mereka mensubsidi perusahaan asuransi dengan portfolio lebih buruk (dimana tertanggungnya banyak yang lalai dalam berkendara)



12. Jelaskan proses penanganan klaim asuransi tanggung gugat serta sebutkan 3 (tiga) perbedaannya dengan penanganan klaim asuransi harta benda.
(Chapter 4 : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Proses penanganan klaim asuransi Tanggung Gugat dimulai dengan Tertanggung menginformasikan serta memberikan formulir klaim kepada perusahaan asuransi yang kemudian akan mengecek apakah jenis kejadian tsb tercover di polis dan apakah tertanggung telah memenuhi semua ketentuan polis.
Setelah itu penanggung akan menginvestigasi dan mewawancarai para pihak terkait. Bila didapatkan bahwa tertanggung tidak liable maka pihak ketiga akan diinformasikan demikian dan ditunggu perkembangan selanjutnya
Bila didapatkan bahwa tertanggung liable, maka pihak asuransi akan bernegosiasi dengan pihak ketiga. Bila kasus menjadi kompleks maka perusahaan asuransi akan meminta pengacara atau bagian legal mereka untuk menangani kasus tersebut yang mungkin saja berakhir di pengadilan.
Perbedaan penanganan dibandingkan dengan asuransi harta benda adalah bahwa
a. tertanggung tidak terlibat lagi dalam proses penentuan klaim. Hanya sebatas pemberitahuan dan submission claim form. Selebihnya diambil alih oleh perusahaan asuransi
b. negosiasi nilai klaim instead of perhitungan nilai klaim
c. penggunaan lawyer instead of loss adjuster
d. pembayaran klaim diberikan langsung pada korban (pihak ketiga)



13. Dalam kaitannya dengan Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance), jelaskan :
a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
b. mengapa penentuan gross profit dengan cara difference basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan addition basis
c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.

Bobot penilaian : a. (Chapter 6, Bobot 35%)
b. (Chapter 6, Bobot 35%)
c. (Chapter 6, Bobot 30%)

Jwaban yang disarankan :

a. latar belakang diperlukannya asuransi tersebut.
- Nilai penggantian yang didapatkan dari asuransi harta benda hanya mencukupi untuk biaya perbaikan/pemulihan. Pekerjaan perbaikan/pemulihan tsb membutuhkan waktu dimana sementara itu tertanggung belum dapat beroperasi penuh sehingga tertanggung kehilangan order dari nasabahnya yang mungkin saja akan beralih ke kompetitor lain
- Selain kehilangan order dari nasabah, tertanggung tetap harus mengeluarkan biaya tetap yang harus tetap dikeluarkan walaupun tertanggung tidak beroperasi.
- Akhirnya timbul kebutuhan untuk business interruption insurance untuk menutup kerugian akibat kehilangan gross profit akibat kerusakan fisik benda yang dipertanggungkan yang diderita tertanggung

b. mengapa penentuan gross profit dengan cara Difference Basis lebih memudahkan bagi tertanggung dibandingkan dengan Addition Basis

Pada addition basis, tertanggung harus melampirkan standing charges (biaya yang tetap harus dikeluarkan walaupun pabrik tidak beroperasi) yang ingin diasuransikan. Terkadang ada beberapa standing charges yang lupa disebutkan sehingga saat terjadi klaim, tertanggung tidak terjamin sepenuhnya. Dengan difference basis, yang perlu dideklarasikan tertanggung adalah biaya yang ingin mereka exclude, sehingga lebih simpel dan aman bagi tertanggung

c. 3 (tiga) faktor yang harus dipertimbangkan oleh tertanggung dalam menentukan nilai pertanggungan agar memadai.

- lamanya maximum indemnity period ; apakah mencukupi untuk perbaikan atau bahkan pembangunan ulang
- interupsi yang dapat terjadi pada akhir periode asuransi ; sehingga factor inflasi harus diperhitungkan
- angka yang biasanya digunakan adalah angka historis sementara asuransi gangguan usaha menutup potensi kerugian masa depan, jadi harus dipertimbangkan trend dan perencanaan bisnis kedepan



14. Dalam kaitannya dengan Asuransi Fidelity Guarantee, uraikan :
a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan

Bobot penilaian : a. (Chapter 10, Bobot 35%)
b. (Chapter 10, Bobot 30%)
c. (Chapter 10, Bobot 35%)

Jawaban yang disarankan :

a. 3 (tiga) pihak yang terkait dalam polis
- Penanggung,
- Tertanggung (employer) dan
- insured person yang dijamin(karyawan)
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung bila terjadi kehilangan/kerugian akibat ketidakjujuran atau fraud yg dilakukan insured person

b. 3 (tiga) jenis kerugian yang dijamin
- fraud/dishonesty ;
- auditor fees ;
- cost of rewriting or amending computer programs to avoid future losses

c. 4 (empat) informasi underwriting yang diperlukan
- data karyawan (nama, jabatan, lama kerja)
- data masa lalu karyawan
- keadaan financial karyawan
- system akunting dan penanganan uang perusahaan
- kebijakan & system perekrutan perusahan

Dikutip dari www.aamai.or.id

Selanjutnya...