28 October 2008

berbagi ilmu asuransi

bagi kawan-kawan semua yang memiliki persoalan mengenai asuransi khususnya asuransi kerugian..boleh berbagi disini..

bagi kawan-kawan yang mau menempuh ujian menjadi ahli asuransi.. dan memiliki kesulitan dalam hal materi ujian... boleh bertanya dan berbagi di sini...

silakan sampaikan disini... kita berbagi....

boleh disampaikan dalam kolom komentar.... atau kirim email ke endang.etk@gmail.com Selanjutnya...

02 October 2008

Dasar Asuransi

Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:

"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).

Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:

1. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.

2. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)

Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.

3. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian)

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.

5. Prinsip Kontribusi (Contribution)

Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.

6. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.

Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan
- dan lain lain

Produk Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
- Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
- Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

- Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI


Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
- Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
- Mobil, kapal, pesawat, dll
- Jiwa manusia, kesehatan, dll
- Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
- Pengangkutan barang
- dll

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

sumber berita: http://www.sinarmas.co.id/

Selanjutnya...