Hal pokok dalam survey report
1. Deskripsi lengkap tentang risiko
- dapat mencakup gambar/denah lokasi dalam hal risiko harta benda, proses yang dikerjakan pada lokasi tersebut, keterangan tentang Tertanggung, dsb.
2. Penilaian tingkat risiko
- memperhitungkan semua faktor berbahaya yang ada, baik moral hazard maupun physical hazard
- memberi gambaran kepada Underwriter tentang tingkat risiko yang ditawarkan
- memberi ulasan tentang lingkungan sekitar, dalam hal asuransi kebakaran misalnya , yang mempengaruhi tingkat risiko
3. Penentuan Maximum Probable Loss (MPL)
- atau dipakai istilah Estimated Maximum Loss (EML)
- besaran maksimal kerugian yang dapat terjadi menurut penilaian Surveyor
- tanpa memperhitungkan keberadaan fitur-fitur yang baik pada risiko tersebut
> misal: alat-alat pemadaman kebakaran
> Underwriter yang akan menilainya sendiri
- hanya untuk risiko kebakaran saja
- Surveyor dan Underwriter dapat berdiskusi tentang fitur-fitur positif dan negatif yang ada, serta bersepakat atas besar nilai MPL atau EML-nya
4. Rekomendasi atas pencegahan kerugian
- Surveyor memberitahu Underwriter langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi risiko
- kadang-kadang rekomendasi tersebut dapat berupa persyaratan (requirement) yang harus dilaksanakan Tertanggung untuk memperoleh jaminan asuransi
5. Pandangan Surveyor atas kecukupan harga pertanggungan yang diajukan
- di atas semuanya ini, tanggung jawab untuk memastikan bahwa jaminan sudah mencukupi terletak pada Tertanggung sendiri
Contoh Perhitungan MPL
- total nilai bangunan dan isi IDR 3 Milyar
- nilai tersebut tersebar merata pada 3 (tiga) ruangan; masing-masing IDR 1 Milyar
- keberadaan fire wall yang menjadi batas antara ruang pertama (kiri) dan kedua (tengah) membuat amat sangat sulit kebakaran menjalar dari satu ruang ke ruang yang lainnya
- keberadaan pintu penghubung pada dinding pembatas antara ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan) memungkinkan kebakaran dapat menjalar dari satu ruang ke ruang lainnya
- potensi kerugian paling besar adalah jika terjadi kebakaran pada ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan)
maka, nilai kerugian maksimal = MPL = 2 x IDR 1 Milyar = IDR 2 Milyar.
sumber: www.aamai.or.id
08 January 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
silakan isi komentar atau pertanyaan