16 April 2010

Pencairan Surety Bond

Definisi Pencairan

Tuntutan ganti rugi dari Obligee kepada Surety Coy akibat kegagalan Prinsipal untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak yang telah disepakati.
Biasanya diajukan oleh Obligee setelah 1 - 3 bulan periode kontrak selesai.


Sebab - sebab terjadinya pencairan:
1. Bid Bond : Prinsipal mundur setelah menang karena salah kalkulasi dan tidak dapat jaminan Performance Bond.
2. Performance Bond : Prinsipal tidak sanggup melakukan pekerjaan tersebut sampai selesai karena rugi.
3. Advance Payment Bond : Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka karena kesulitan cash flow.
4. Maintenance Bond : Prinsipal tidak dapat memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah serah terima.
Selanjutnya...

Fungsi Surety Bond

Fungsi masing-masing Surety Bond adalah sebagai berikut :

Bind Bond
- sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
- agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
- jaminan yang diberikan oleh Surety Coy sesuai dengan Kepres No. 16 / 1994 adalah sebesar selisih antara harga penawaran pemenang I dengan pemenang yang ditetapkan kemudian dengan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 1% - 3% dari nilai penawaran proyek
- bid bond hanya berlaku pada saat tender, selesai tender baik prinsipal bersangkutan menang atau kalah, wajib dikembalikan kepada Surety Coy. Untuk prinsipal yang menang bid bond dikembalikan setelah mendapatkan performance bond


Performance Bond
- sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya
- apabila Prinsipal yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 5% - 10% dari nilai proyek
- apabila ternyata pada saat berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal yang dituangkan dalam addendum kontrak

Advance Payment Bond
- sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
- apabila principal gagal melaksanakan perkerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Surety Coy akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 20% dari nilai proyek
- apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan, maka jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal

Maintenance Bond

- sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan Obligee
- apabila prinsipal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Coy akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 5% dari nilai proyek
- biasanya berlaku setelah diterbitkan berita acara serah terima perkerjaan, namun dapat diperpanjang apabila masa pemeliharaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal.

Selanjutnya...

Jenis - Jenis Surety Bond

Jenis-jenis Surety Bond yang khususnya telah dilaksanakan adalah untuk Construction Bond yang diberikan sehubungan dengan perjanjian kerja yang dilakukan antara Obligee dan Prinsipal yaitu sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan dapat menyelesaikan perkerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan.


3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
adalah jaminan yang diterbitkan oleh Surety Coy untuk menjamin Obligee bahwa Prinsipal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Selanjutnya...

Perbedaan Surety Bond dan Asuransi

Surety Bond :
1. nature of contract : indemnity and guarantee
2. number of contract : contract work, surety bond, indemnity agreement
3. parties involved : surety coy, obligee, principal
4. basis of premium : service charges
5. premium / beneficiary : principal pays, beneficiary is obligee
6. effective : upon acceptance by the obligee
7. cancellation : by obligee or order of court


asuransi :
1. nature of contract : indemnity only
2. number of contract : insurance policy
3. parties involved : insured and insurer
4. basis of premium : insurance premium
5. premium / beneficiary : insured pays, beneficiary is the insured
6. effective : upon payment of premium
7. cancellation : by insured or insurer
Selanjutnya...

15 April 2010

Perbedaan Surety Bond dan Bank Garansi

Surety Bond
1. Conditional / un-conditional
2. Indemnity / Penalty System
3. Prinsip Collateral
4. Indemnity Agreement
5. Service Charges



Kontra Bank Garansi

1. Un-conditional
2. Penalty System
3. Cash Collateral
4. Persetujuan Pencairan
5. Provisi Bank

Selanjutnya...

Pengertian Surety Bond

Pengertian Surety Bond

Dalam suatu perjanjian / kontrak biasanya pihak pemberi pekerjaan (Pemilik Proyek/ Obligee/ Owner)akan meminta surat jaminan dari pihak pelaksana (Principal) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal untuk melaksanakan perkerjaanya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jaminan itu biasanya diberikan oleh pihak lain sebagai Penjamin dan apabila pihak yang dijamin (Principal) tidak menepati janjinya sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam perjanjian / kontrak maka pihak yang memberikan jaminan (Penjamin) wajib membayar kerugian kepada si pemberi perkerjaan (Obligee) sebesar yang diperjanjikan.

Perjanjian pemberi jaminan adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian / kontrak pokok yang melibatkan tidak pihak yaitu :


1. Obligee
adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian / kontrak dengan pihak kontraktor (Principal), dimana dalam perjanjian / kontrak ditegaskan mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

2. Principal
adalah pihak yang mengikatkan diri dengan Obligee dalam perjanjian / kontrak dan berjanji untuk melaksanakan perkerjaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam kontrak.

3. Penjamin
dalam hal ini adalah Surety Company (Surety Coy)merupakan pihak yang memberikan jaminan kepada Principal atas kesanggupannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian / kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.

Hubungan pihak-pihak tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :


Selanjutnya...

Workshop Agen Surety Bond

Wah kemarin tangal 14 April 2010 abiz workshop agen "surety bond" di Hotel Lumire, Jakarta. Nah berikut hasil yang didapat :

Issue yang ingin diangkat adalah :
1. Tahun ini, oleh Departemen Keuangan Sertifikasi agen asuransi akan mulai diterapkan dengan diterbitkannya suatu Peraturan Perundangan. Perkiraan sesuai dengan informasi dari Bp. Isa selaku Direktur Asuransi adalah bulan April 2010


2. Revisi peraturan Surety Bond oleh Departemen Keuangan, dimana diawal konsep Perusahaan Asuransi akan dihilangkan dari aturan awal. Kemudian dengan berbagai upaya oleh AAUI, maka oleh Departemen Keuangan Perusahaan Asuransi diperbolehkan untuk memasarkan dengan persyaratan :
- requirement yang lebih ketat untuk Perusahaan Asuransi, diantaranya:
RBC minimum 120%,
rasio liquiditas minimal 150%,
mempunyai tenaga ahli, mempunyai capital / modal yang cukup,
menghindari praktek penjualan yang tidak benar.
- ada langkah sinergis dari lembaga dalam hal ini AAUI untuk melakukan perbagai perbaikan diantaranya
mengadakan sertifikasi agen,
penyeragaman wording polis,
SPPA,
pedoman underwriting risiko,
pedoman penyelesaian klaim / pencairan jaminan.

Ayo cepetan dapetin sertifikatnya, hingga bisa jualan surety bond dech....

Semangat..

Selanjutnya...

07 April 2010

PP No. 46 / 2009

Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 / 2009 sebagaimana dikutip dibawah ini :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009

TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b. bahwa batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR.

Pasal 1

Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 91

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR


I. UMUM
Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat kecelakaan nuklir, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan teknologi keselamatan nuklir.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir, upaya perlindungan lainnya berupa pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir melalui pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya timbul akibat kecelakaan nuklir yang terjadi untuk setiap instalasi nuklir, namun juga untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Terjadinya kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir yang sangat besar, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pengusaha instalasi nuklir, perlu ditetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir.
Batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang wajib dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir atau pengusaha instalasi nuklir pengirim berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).
Dengan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, maka batas pertanggungjawaban kerugian nuklir disesuaikan paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5021

Selanjutnya...