16 April 2010

Fungsi Surety Bond

Fungsi masing-masing Surety Bond adalah sebagai berikut :

Bind Bond
- sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
- agar Prinsipal pemenang tender dijamin oleh Surety Coy, apabila Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri / tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanksi
- jaminan yang diberikan oleh Surety Coy sesuai dengan Kepres No. 16 / 1994 adalah sebesar selisih antara harga penawaran pemenang I dengan pemenang yang ditetapkan kemudian dengan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 1% - 3% dari nilai penawaran proyek
- bid bond hanya berlaku pada saat tender, selesai tender baik prinsipal bersangkutan menang atau kalah, wajib dikembalikan kepada Surety Coy. Untuk prinsipal yang menang bid bond dikembalikan setelah mendapatkan performance bond


Performance Bond
- sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya
- apabila Prinsipal yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar antara 5% - 10% dari nilai proyek
- apabila ternyata pada saat berakhirnya kontrak masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh principal maka jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara obligee dan principal yang dituangkan dalam addendum kontrak

Advance Payment Bond
- sebagai syarat apabila Principal mengambil uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek
- apabila principal gagal melaksanakan perkerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan, maka Surety Coy akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima prinsipal dikurangi dengan cicilan / tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 20% dari nilai proyek
- apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan, maka jaminan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal

Maintenance Bond

- sebagai pengganti dari jumlah uang yang ditahan Obligee
- apabila prinsipal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Coy akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan
- besarnya nilai jaminan berkisar 5% dari nilai proyek
- biasanya berlaku setelah diterbitkan berita acara serah terima perkerjaan, namun dapat diperpanjang apabila masa pemeliharaan sudah berakhir sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Prinsipal.

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan