Showing posts with label Asuransi umum. Show all posts
Showing posts with label Asuransi umum. Show all posts

27 January 2009

INSURABLE RISKS

Tujuh (7) karakteristik dari risiko yang dapat diasuransikan (insurable risks):
1. Fortuitous
- terjadinya kejadian tersebut haruslah secara keseluruhan tidak dapat diduga dari pihak tertanggung
- tidak mungkin mengasuransikan peristiwa yang sudah pasti bakal terjadi karena tidak ada unsur ketidakpastian sehingga tidak ada pengalihan risiko yang terjadi
- mengecualikan risiko karena wear & tear, kesengajaan
- meskipun kematian adalah suatu peristiwa yang sudah pasti terjadi, namun kapan terjadinya bersifat tidak dapat diduga (fortuitous)

2. Financial value
- risiko yang diasuransikan harus mengakibatkan kerugian yang dapat diukur secara finansial
- asuransi tidak menghilangkan risiko, namun memberikan proteksi finansial terhadap konsekuensinya
- dalam hal kerugian atau kerusakan harta benda, nilai moneter dari harta benda yang mengalami kerugian tersebut dapat ditentukan, sehingga kompensasi dapat diberikan
- semua kerusakan materiil atau pencurian terhadap harta benda termasuk dalam pengelompokan ini
- dalam asuransi jiwa, besarnya kompensasi finansial ditetapkan pada awal kontrak


3. Insurable interest
- adanya hubungan finansial yang diakui secara hukum antara tertanggung dan obyek pertanggungan, dimana tertanggung akan mendapatkan manfaat jika obyek pertanggungan tsb tidak mengalami kerugian atau kerusakan, dan akan menderita akibat kerugian atau tanggung jawab yang timbul
- seseorang tidak dapat mengasuransikan harta benda orang lain dengan harapan jika harta benda tersebut mengalami kerugian atau kerusakan dia akan mendapatkan kompensasi diluar yang diterima pemilik harta benda tersebut
- demikian juga seseorang tidak dapat mengasuransikan jiwa orang lain yang tidak ada hubungan insurable interest dengannya

4. Homogenous exposure
- dengan adanya exposure yang serupa dalam jumlah yang cukup besar, penanggung dapat membuat estimasi tingkat kerugian yang akan dihadapinya
- tanpa hal tsb diatas, tugasnya akan menjadi lebih sulit dan premi yang dihasilkan akan cenderung sebagaia hasil kira-kira (guesstimate buka estimate)

5. Pure risks
- asuransi berfokus pada risiko murni
- risiko spekulatif umunya diambil dengan harapan untuk memperoleh keuntungan
- risiko murni sebagai konsekuensi dari risiko spekulatif dapat diasuransikan, tetapi risiko spekulatif itu sendiri tidak dapat, misalnya risiko kebakaran atau pencurian terhadap suatu pabrik adalah risiko murni, tetapi timbul akibat dari risiko spekulatif seseorang mengambil keputusan untuk melakukan investasi mendirikan pabrik tersebut

6. Particular risks
- risiko fundamental timbul dari sebab-sebab diluar kendali seseorang secara individu atau sekelompok individu, dan dampak yang ditimbulkan juga dirasakan banyak orang
- risiko partikular lebih bersifat personal baik dari sudut penyebab maupun akibatnya
- umumnya dapat diasuransikan
- tidak tepat kalau dikatakan bahwa semua risiko fundamental tidak dapat diasuransikan
- penanggung akan bersikap sangat selektif atas jenis risiko fundamental yang akan diaksep
- risiko fundamental yang timbul dari sifat masyarakat (perang, perubahan adat atau inflasi) umumnya tidak dapat diasuransikan
- risiko fundamental akibat sebab fisik seperti angin topan, gempa bumi dan badai dapat diasuransikan, mesti kadang-kadang tergantung lokasi

7. Public policy
- merupakan prinsip umum dalam hukum bahwa kontrak tidak boleh bertentangan dengan apa yang dianggap masyarakat sesuatu hal yang benar dan bermoral untuk dilakukan
- kontrak untuk membunuh seseorang tidap dapat diterima; demikian juga kontrak untuk menimbulkan kerusakan pada harta benda milik orang lain
- tidak dapat diterima mengasuransikan kegagalan suatu tindakan kriminal
- masyarakat tidak akan dapat menerima jika seseorang akan terhindar dari hukuman atas perbuatannya yang melanggar hukum hanya karena orang tersebut mengasuransikannya, misal asuransi atas denda atau putusan pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya

Selanjutnya...

08 January 2009

Perselisihan Klaim

Litigation
- pengajuan tuntutan melalui pengadilan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis (Policyholder) atas klaim yang ditolak dibayar oleh Penanggung
- atas perselisihan tentang dijamin atau tidaknya suatu klaim menurut Polis, atau tentang timbul atau tidaknya kewajiban Penanggung untuk membayar klaim
- tidak ada yang dapat menghalangi Tertanggung untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan
- tidak bersifat sukarela (voluntary)
- jika sudah dimulai tidak ada pihak yang dapat menariknya tanpa persetujuan pihak lawan

Arbitration
- fasilitas penyelesaian perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar Penanggung atas suatu klaim yang sudah diakui tanggung jawabnya oleh Penanggung
- melibatkan penunjukan arbiter independen yang akan membuat suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua pihak yang berselisih
- bersifat sukarela
- kedua pihak mengambil jalan arbitrase atas dasar kesepakatan tanpa paksaan

Alternative Dispute Resolution (ADR)
- suatu pihak luar atau pihak ketiga, yang benar-benar independen, dilibatkan untuk membantu mencapai kesepakatan
- sangat bersifat sukarela dalam kaitan tujuannya memfasilitasi suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama untuk mengakhiri perselisihan
- tidak dapat memberlakukan suatu resolusi kepada pihak-pihak yang berselisih
- dapat mengajukan saran mereka sendiri untuk pemecahan masalah; saran-saran yang tidak mungkin diajukan pihak-pihak yang berselisih tanpa merasa takut kehilangan muka

3 (tiga) bentuk ADR :
1. Mediation and conciliation
- pihak ketiga memilih seorang mediator yang dibekali pernyataan tertulis oleh kedua pihak
- mereka mendiskusikan kasusnya secara mendalam dengan masing-masing pihak dan menegaskan bahwa opini mereka adalah murni berdasarkan tanpa-praduga
- masing-masing pihak dapat meminta mediator tidak meneruskan ke pihak lawan informasi yang dianggapnya rahasia
- tujuan utama diskusi adalah untuk mengidentifikasi masalah sebenarnya dari ketidaksepakatan dan kemudian menyempitkan perselisihan itu sendiri
- mediator akan menyarankan pemecahan yang konstruktif
- umumnya proses mediasi dilakukan dalam waktu yang sama dan pada tempat yang sama sehingga mediator dapat leluasa berpindah dari satu pertemuan ke pertemuan yang lain selama para pihak belum secara formal mengadakan pertemuan
- sangat penting bahwa pihak-pihak diwakili oleh orang-orang yang mempunyai kuasa (authority) untuk membentuk suatu kesepakatan pada hari itu

2. Mini-trial of structured settlement procedure
- para pihak menunjuk seseorang yang netral untuk menjadi ketua dalam “persidangan” yang terdiri dari seorang ketua dan wakil senior dari masing-masing pihak
- sangat penting bahwa para wakil tidak berkaitan langsung dengan perselisihan tersebut tetapi juga mempunyai kuasa untuk membentuk suatu kompromi saat dan jika mereka menganggapnya sesuai
- mereka bertindak sebagai panelis yang membaca semua detil dari kasus yang disampaikan oleh kedua pihak
- kemudian mereka bernegosiasi dengan masing-masing dan arbiter independen untuk mencapai penyelesaian

3. Expert appraisal
- para pihak merujukkan perselisihan kepada seorang ahli dalam suatu bidang tertentu untuk mendapatkan opininya
- meskipun opini tersebut tidak mengikat para pihak; namun dapat mempengaruhi pendekatan dari para pihak menuju negosiasi selanjutnya

sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

Risk Survey Report

Hal pokok dalam survey report
1. Deskripsi lengkap tentang risiko
- dapat mencakup gambar/denah lokasi dalam hal risiko harta benda, proses yang dikerjakan pada lokasi tersebut, keterangan tentang Tertanggung, dsb.

2. Penilaian tingkat risiko
- memperhitungkan semua faktor berbahaya yang ada, baik moral hazard maupun physical hazard
- memberi gambaran kepada Underwriter tentang tingkat risiko yang ditawarkan
- memberi ulasan tentang lingkungan sekitar, dalam hal asuransi kebakaran misalnya , yang mempengaruhi tingkat risiko

3. Penentuan Maximum Probable Loss (MPL)
- atau dipakai istilah Estimated Maximum Loss (EML)
- besaran maksimal kerugian yang dapat terjadi menurut penilaian Surveyor
- tanpa memperhitungkan keberadaan fitur-fitur yang baik pada risiko tersebut
    > misal: alat-alat pemadaman kebakaran
    > Underwriter yang akan menilainya sendiri
- hanya untuk risiko kebakaran saja
- Surveyor dan Underwriter dapat berdiskusi tentang fitur-fitur positif dan negatif yang ada, serta bersepakat atas besar nilai MPL atau EML-nya

4. Rekomendasi atas pencegahan kerugian
- Surveyor memberitahu Underwriter langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi risiko
- kadang-kadang rekomendasi tersebut dapat berupa persyaratan (requirement) yang harus dilaksanakan Tertanggung untuk memperoleh jaminan asuransi

5. Pandangan Surveyor atas kecukupan harga pertanggungan yang diajukan
- di atas semuanya ini, tanggung jawab untuk memastikan bahwa jaminan sudah mencukupi terletak pada Tertanggung sendiri

Contoh Perhitungan MPL  
- total nilai bangunan dan isi IDR 3 Milyar
- nilai tersebut tersebar merata pada 3 (tiga) ruangan; masing-masing IDR 1 Milyar
- keberadaan fire wall yang menjadi batas antara ruang pertama (kiri) dan kedua (tengah) membuat amat sangat sulit kebakaran menjalar dari satu ruang ke ruang yang lainnya
- keberadaan pintu penghubung pada dinding pembatas antara ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan) memungkinkan kebakaran dapat menjalar dari satu ruang ke ruang lainnya
- potensi kerugian paling besar adalah jika terjadi kebakaran pada ruang kedua (tengah) dan ketiga (kanan)
 maka, nilai kerugian maksimal = MPL = 2 x IDR 1 Milyar = IDR 2 Milyar.


sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

Komponen Biaya & Aspek Komersial dalam Suitable Premiums

Komponen biaya dalam premi
1. Expected claims
- Penanggung harus membuat perkiraan atau estimasi atas besarnya klaim yang mungkin dialami di waktu yang akan datang
- tidak mungkin dihitung secara tepat, namun dengan jumlah klaim yang ada, perkiraan wajar yang mendekati dapat dibuat
- paling tidak, premi yang diterapkan harus cukup untuk memenuhi klaim yang diperkirakan

2. Outstanding claims
- tidak semua klaim dapat diselesaikan dalam tahun pembayaran premi, sehingga premi harus diperhitungkan untuk klaim yang belum diselesaikan pada akhir tahun
- dalam klaim personal injury, penyelesaian klaim dapat berlangsung lama, sehingga perlu diperhitungkan dalam penetapan preminya

3. Reserve
- Penanggung juga harus memperhitungkan bahwa terdapat kemungkinan contingencies, di luar kendalinya, melibatkan tanggung jawab untuk membayar klaim pada suatu waktu di masa yang akan datang

4. All expenses
- biaya operasional dalam menjalankan usaha, termasuk :
    > gaji karyawan
    > biaya kantor
    > iklan dan promosi
    > komisi
- premi yang dikumpulkan harus cukup secara agregat untuk memenuhi biaya-biaya operasional tersebut

5. Profit
- Penanggung harus memastikan bahwa terdapat bagian untuk profit yang wajar
- sebagai tanggung jawab terhadap pemegang saham untuk memberikan hasil atas investasi mereka dalam perusahaan

Aspek komersial yang harus dipertimbangkan  
1. Inflation
- Penanggung harus mempertimbangkan perubahan nilai uang
- klaim yang akan dibayarkan kemudian hari berasal dari premi yang diterima hari ini
- biaya klaim dapat meningkat bukan karena meningkatnya besaran klaim itu sendiri, tapi akibat turunnya nilai uang

2. Interest rates
- Asuransi adalah pemain investasi dana yang cukup besar
- dana yang diinvestasikan dapat menghasilkan pendapatan investasi yang cukup signifikan
- bervariasinya tingkat interest rate perlu dipertimbangkan dalam menetapkan premi

3. Exchange rates
- jika terjadi aliran uang melintasi batas negara, timbul problem dalam risiko nilai tukar mata uang
- Penanggung harus mempertimbangkan risiko ini dan biaya untuk mengengolanya harus diperoleh kembali melalui premi yang dibayar Tertanggung

4. Competition
- Penanggung bukan pemain tunggal di pasar asuransi dan kompetisi kuat semakin meningkat
- menetapkan premi yang terlalu tinggi akan berakibat kehilangan bisnis, sedangkan premi yang terlalu rendah dapat menimbulkan kerugian.


sumber: www.aamai.or.id


Selanjutnya...

Self Insurance

Pengertian self insurance:
- suatu dana disisihkan sendiri oleh suatu organisasi untuk membayar kerugian-kerugian yang dapat diasuransikan
- sebagai alternatif dari membeli proteksi asuransi di pasar komersial atau sebagai pelengkap dimana bagian pertama suatu risiko tidak diasuransikan pada pasar komersial

Alasan untuk self insurance:
- merasa sudah cukup besar secara finansial untuk menanggung kerugian-kerugian tersebut,
- biaya, dalam pemupukan dana khusus, lebih murah dibanding dengan tingkat premi komersial; karena tanpa beban ongkos administrasi dan profit Perusahaan asuransi,
- profil risikonya bersifat high frequency low severity: predictable baginya dan juga bagi Perusahaan asuransi; jika diasuransikan ke perusahaan asuransi, perusahaan asuransi juga akan memperhitungkan unsur profit dan biaya administrasi sehingga akan menjadi lebih mahal dari biaya klaim yang predictable.

Keunggulan self insurance, diantaranya adalah:
- premi lebih murah karena tidak ada biaya atas komisi pialang, administrasi dan profit margin perusahaan asuransi,
- bunga investasi dari dana khusus tersebut menjadi milik Tertanggung; dapat untuk meningkatkan dana khusus atau untuk mengurangi kontribusi premi yang akan datang,
- biaya premi Tertanggung tidak akan naik akibat pengalaman klaim yang buruk dari perusahaan lain,
- terdapat insntif langsung untuk mngurangi dan mengendalikan risiko kerugian,
- tidak ada perselisihan yang timbul dengan perusahaan asuransi soal klaim,
- telah memiliki tenaga asuransi yang berkualifikasi untuk mengelola dana khusus tersebut,
- profit dari dana khusus tersebut kembali ke Tertanggung.

Kelemahan self insurance, diantaranya adalah:
- kerugian katastropik, bagaimanapun jauh kemungkinannya, tetap dapat terjadi, menghabiskan dana khusus tersebut; bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan,
- meskipun kerugian individual masih dapat dibayarkan, dampak agregat dari beberapa kerugian dalam satu tahun dapat mempunyai efek yang sama seperti sebuah kerugian katastropik; terutama pada awal-awal pemupukan dana,
- modal terikat pada instrumen investasi jangka pendek, yang mudah dicairkan namun tidak menghasilkan sebesar jika ditempatkan pad sejumlah instrumen investasi yang tersedia bagi perusahaan asuransi,
- mungkin diperlukan tambahan jumlah staf asuransi yang berakibat pada tambahan biaya,
- kehilangan technical advice dari perusahaan asuransi tentang pencegahan risiko; ilmu dan pengalaman surveyor perusahaan asuransi yang lebih luas atas bermacam industri dan usaha sangat berguna bagi Tertanggung,
- statistik klaim dari organisasi tersebut dihasilkan dari dasar yang masih terlalu sedikit/sempit bagi pengambilan prediksi yang meyakinkan tentang klaim di masa yang akan datang,
- mungkin terdapat kritik dari pemegang saham dan departemen lain atas penyisihan modal yang cukup besar untuk memupuk dana khusus; dan mempengaruhi besar dividen tahun tersebut, dan atas rendahnya hasil investasi dari dana khusus tersebut dibandingkan dengan hasil yang dapat diperoleh jika modla tersebut diinvestasikan pada bidang produksi,
- dalam masa tekanan finansial, dapat timbul godaan untuk meminjam dari dana khusus tersebut mengurangi keamanan yang telah diciptakannya,
- tekanan mungkin diletakkan pada manajer dana tersebut, untuk membayar kerugian yang sebenarnya berada di luar luas jaminan (mis. pembayaran ex gratia)mengurangi fungsi dana khusus tersebut untuk keperluan yang tepat, sehingga membuat analisa statistik mnjadi lebih sulit,
- prinsip dasar asuransi tentang penyebaran risiko menjadi terabaikan,
- kontribusi yang dibuat pada dana khusus tersebut tidak memenuhi syarat biaya mengurangi pajak korporasi, sedangkan premi diijinkan.

sumber: www.aamai.or.id
Selanjutnya...

01 December 2008

Jaminan asuransi Employer's Liability

Jaminan yang diberikan oleh asuransi Employer's Liability :
- penggantian kepada pemberi kerja sebesar nilai uang yang menjadi tanggung jawabnya secara hukum atas cedera badan atau meninggalnya karyawan
- sebagai tambahan termasuk juga penggantian terhadap biaya-biaya pengacara atau pemeriksaan dokter
- terbatas pada cedera badan, tidak termasuk kerusakan harta benda karyawan. Selanjutnya...

02 October 2008

Dasar Asuransi

Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:

"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "

Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).

Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:

1. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)

Suatu kewajiban positif untuk secara sukarela mengungkapkan fakta-fakta material, secara tepat dan lengkap mengenai risiko yang diajukan baik hal tersebut ditanyakan maupun tidak.

2. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)

Hak untuk mempertanggungkan sesuatu yang timbul dari adanya hubungan/kepentingan keuangan yang secara sah diakui oleh hukum antara tertanggung dan objek pertanggungan.

3. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)

Kompensasi keuangan/finansial yang eksak, cukup untuk menempatkan tertanggung pada posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) yang sama dengan posisi keuangan yang dinikmatinya sesaat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian)

4. Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Hak seseorang, yang oleh karena kewajiban hukumnya telah memberikan ganti rugi kepada orang lain, untuk menggantikan posisi orang lain itu serta menanggung segala hak dan kewajibannya, apakah hal itu sudah dilaksanakan ataupun belum.

5. Prinsip Kontribusi (Contribution)

Hak seorang penanggung untuk mengajak/meminta penanggung lain, yang memiliki tanggung jawab serupa, namun tidak harus sama persis atas tertanggung yang sama untuk turut menanggung kerugian tertentu yang ganti rugi penuhnya telah ia bayar.

6. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan suatu rangkaian kejadian yang menyebabkan suatu akibat, tanpa adanya interfensi dari suatu kekuatan yang berawal dan secara aktif bekerja dari sumber yang baru dan berdiri sendiri.

Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian

Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

2. Asuransi Jiwa

Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.

Produk Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan
- dan lain lain

Produk Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
- Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)

Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
- Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
- Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK

Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial

- Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI


Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.

Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan. Contoh:
- Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
- Mobil, kapal, pesawat, dll
- Jiwa manusia, kesehatan, dll
- Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
- Pengangkutan barang
- dll

SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.

sumber berita: http://www.sinarmas.co.id/

Selanjutnya...