Jaminan yang diberikan oleh asuransi Employer's Liability :
- penggantian kepada pemberi kerja sebesar nilai uang yang menjadi tanggung jawabnya secara hukum atas cedera badan atau meninggalnya karyawan
- sebagai tambahan termasuk juga penggantian terhadap biaya-biaya pengacara atau pemeriksaan dokter
- terbatas pada cedera badan, tidak termasuk kerusakan harta benda karyawan.
01 December 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
silakan isi komentar atau pertanyaan