08 January 2009

Perselisihan Klaim

Litigation
- pengajuan tuntutan melalui pengadilan oleh Tertanggung atau Pemegang Polis (Policyholder) atas klaim yang ditolak dibayar oleh Penanggung
- atas perselisihan tentang dijamin atau tidaknya suatu klaim menurut Polis, atau tentang timbul atau tidaknya kewajiban Penanggung untuk membayar klaim
- tidak ada yang dapat menghalangi Tertanggung untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan
- tidak bersifat sukarela (voluntary)
- jika sudah dimulai tidak ada pihak yang dapat menariknya tanpa persetujuan pihak lawan

Arbitration
- fasilitas penyelesaian perselisihan tentang jumlah yang harus dibayar Penanggung atas suatu klaim yang sudah diakui tanggung jawabnya oleh Penanggung
- melibatkan penunjukan arbiter independen yang akan membuat suatu keputusan yang bersifat final dan mengikat kedua pihak yang berselisih
- bersifat sukarela
- kedua pihak mengambil jalan arbitrase atas dasar kesepakatan tanpa paksaan

Alternative Dispute Resolution (ADR)
- suatu pihak luar atau pihak ketiga, yang benar-benar independen, dilibatkan untuk membantu mencapai kesepakatan
- sangat bersifat sukarela dalam kaitan tujuannya memfasilitasi suatu kesepakatan yang dapat diterima bersama untuk mengakhiri perselisihan
- tidak dapat memberlakukan suatu resolusi kepada pihak-pihak yang berselisih
- dapat mengajukan saran mereka sendiri untuk pemecahan masalah; saran-saran yang tidak mungkin diajukan pihak-pihak yang berselisih tanpa merasa takut kehilangan muka

3 (tiga) bentuk ADR :
1. Mediation and conciliation
- pihak ketiga memilih seorang mediator yang dibekali pernyataan tertulis oleh kedua pihak
- mereka mendiskusikan kasusnya secara mendalam dengan masing-masing pihak dan menegaskan bahwa opini mereka adalah murni berdasarkan tanpa-praduga
- masing-masing pihak dapat meminta mediator tidak meneruskan ke pihak lawan informasi yang dianggapnya rahasia
- tujuan utama diskusi adalah untuk mengidentifikasi masalah sebenarnya dari ketidaksepakatan dan kemudian menyempitkan perselisihan itu sendiri
- mediator akan menyarankan pemecahan yang konstruktif
- umumnya proses mediasi dilakukan dalam waktu yang sama dan pada tempat yang sama sehingga mediator dapat leluasa berpindah dari satu pertemuan ke pertemuan yang lain selama para pihak belum secara formal mengadakan pertemuan
- sangat penting bahwa pihak-pihak diwakili oleh orang-orang yang mempunyai kuasa (authority) untuk membentuk suatu kesepakatan pada hari itu

2. Mini-trial of structured settlement procedure
- para pihak menunjuk seseorang yang netral untuk menjadi ketua dalam “persidangan” yang terdiri dari seorang ketua dan wakil senior dari masing-masing pihak
- sangat penting bahwa para wakil tidak berkaitan langsung dengan perselisihan tersebut tetapi juga mempunyai kuasa untuk membentuk suatu kompromi saat dan jika mereka menganggapnya sesuai
- mereka bertindak sebagai panelis yang membaca semua detil dari kasus yang disampaikan oleh kedua pihak
- kemudian mereka bernegosiasi dengan masing-masing dan arbiter independen untuk mencapai penyelesaian

3. Expert appraisal
- para pihak merujukkan perselisihan kepada seorang ahli dalam suatu bidang tertentu untuk mendapatkan opininya
- meskipun opini tersebut tidak mengikat para pihak; namun dapat mempengaruhi pendekatan dari para pihak menuju negosiasi selanjutnya

sumber: www.aamai.or.id

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan