Reasuransi facultative
- setiap risiko, secara individual, ditawarkan oleh Penanggung Langsung (direct office = reinsured = ceding company) kepada Penanggung Ulang (reinsurer)
- Penanggung Ulang dapat memutuskan apakah akan mengkasep atau menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- melibatkan beban administrasi yang cukup banyak dan biaya yang lebih besar
Reasuransi treaty
- perjanjian dibuat antara Penanggung Langsung dan Penanggung Ulang dimana semua risiko yang masuk dalam parameter tertentu yang telah disepakati akan ditawarkan (ceded) kepada Penanggung Ulang
- Penanggung Ulang tidak dapat menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- Penanggung Langsung tidak dapat memilih-milih risiko mana yang akan ditawarkan dan mana yang akan ditahan sendiri
- Penanggung Ulang diuntungkan dengan menerima semua risiko, tidak hanya melulu risiko-risiko yang buruk saja yang memang memerlukan proteksi, dengan sebaran tingkat risiko yang cukup luas, sehingga terdapat keseimbangan yang cukup baik antara risiko-risiko yang bagus dan yang buruk
- Penanggung Langsung diuntungkan karena mempunyai fasilitas reasuransi otomatis; tidak perlu membuat kontrak-kontrak reasuransi secara individual
Proportional treaty
- Penanggung Langsung menentukan berapa bagian risiko yang akan ditahannya sendiri dan setuju untuk mensesikan sisanya ke dalam treaty
- kemudian premi dan kerugian dibagi dengan proporsi yang sama
Non-proportional treaty
- berdasarkan besarnya nilai kerugian, bukan pada besarnya nilai harga pertanggungan
- Penanggung Ulang setuju untuk membayar sejumlah di atas dan melebihi, atau in excess of, suatu jumlah yang Penanggung Langsung setujui untuk membayar atau menahan sendiri
2 (dua) bentuk proportional treaty
1. Quota share treaty
- suatu bagian/proporsi yang tetap dari setiap risiko yang didefinisikan dalam treaty akan direasuransikan/disesikan
- mis. suatu Penanggung Ulang setuju mereasuransikan 80%; maka atas risiko sebesar USD 1 juta, Penanggung Ulang akan menahan sendiri USD 200 ribu dan mereasuransikan USD 800 ribu
2. Surplus treaty
- Penanggung Ulang akan memutuskan berapa bagian dari setiap risiko yang akan ditahannya sendiri (retensi) berdasarkan kerugian finansial yang diperkirakan
- Penanggung Ulang mengatur fasilitas reasuransi dalam bentuk lines
> 1 line = retensi dari Penanggung Ulang, mis. USD 200 ribu
> fasilitas reasuransi berupa kelipatan dari line tersebut, mis. 10 lines
> dalam treaty dengan 10 lines, misalnya, Penanggung Ulang dapat mengaksep risiko sebesar USD 2,2 juta (= retensi USD 200 ribu ditambah 10 x lines masing-masing USD 200 ribu)
2 (dua) bentuk non-proportional treaty
1. Excess of loss
- Penanggung Langsung akan membayar sejumlah USD x yang pertama dari suatu kerugian yang timbul dari suatu kejadian dan Penanggung Ulang akan membayar USD y sisanya di atas dari (in excess of) USD x tersebut
2. Stop loss (excess of loss ratio)
- memberikan proteksi atas keseluruhan portofolio risiko ketimbang untuk kerugian-kerugian individual
- jika loss ratio (= persentase klaim terhadap premi) untuk suatu kelas asuransi melebihi suatu nilai tertentu Penanggung Ulang setuju untuk membayar kelebihan tersebut
- umumnya Penanggung Ulang tidak akan membayar 100% kelebihan di atas loss ratio tersbut, karena akan menjadi kontra-insentif bagi Penanggung Langsung untuk melakukan underwriting yang prudent
- mis. Penanggung Ulang akan membayar 75% dari setiap jumlah yang melebihi suatu nilai ratio tertentu.
sumber: www.aamai.or.id
08 January 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
asslm..., mba contoh kasus tentang reasuransi da gak?coz skrg sy lg menyusun skripsi ni tentang reasuransi tp contoh kasusx belum dapat2.kira2 da ga yach??kalau bisa mba blzx k email sy aja d asthybecks@ymail.com
ReplyDeletemakasih sebelumx.
waalaikum salam,
ReplyDeleteasthy... udah dijapri ya...
smoga membantu
Assalamualaikum,
ReplyDeleteMba boleh kirimin juga contoh kasus Reasuransi
boleh mba di japri kirim ke email saya
celivia58@gmail.com
Makasih Mba
assalamualaikum. saya mnta tolong untuk contoh kasus reasuransi gmna ya . kalau ada tolong krm ke email saya sitynurhaliza896@gmail.com
ReplyDelete