08 January 2009

Reasuransi

Reasuransi facultative
- setiap risiko, secara individual, ditawarkan oleh Penanggung Langsung (direct office = reinsured = ceding company) kepada Penanggung Ulang (reinsurer)
- Penanggung Ulang dapat memutuskan apakah akan mengkasep atau menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- melibatkan beban administrasi yang cukup banyak dan biaya yang lebih besar

Reasuransi treaty
- perjanjian dibuat antara Penanggung Langsung dan Penanggung Ulang dimana semua risiko yang masuk dalam parameter tertentu yang telah disepakati akan ditawarkan (ceded) kepada Penanggung Ulang
- Penanggung Ulang tidak dapat menolak risiko yang ditawarkan tersebut
- Penanggung Langsung tidak dapat memilih-milih risiko mana yang akan ditawarkan dan mana yang akan ditahan sendiri
- Penanggung Ulang diuntungkan dengan menerima semua risiko, tidak hanya melulu risiko-risiko yang buruk saja yang memang memerlukan proteksi, dengan sebaran tingkat risiko yang cukup luas, sehingga terdapat keseimbangan yang cukup baik antara risiko-risiko yang bagus dan yang buruk
- Penanggung Langsung diuntungkan karena mempunyai fasilitas reasuransi otomatis; tidak perlu membuat kontrak-kontrak reasuransi secara individual

Proportional treaty
- Penanggung Langsung menentukan berapa bagian risiko yang akan ditahannya sendiri dan setuju untuk mensesikan sisanya ke dalam treaty
- kemudian premi dan kerugian dibagi dengan proporsi yang sama

Non-proportional treaty
- berdasarkan besarnya nilai kerugian, bukan pada besarnya nilai harga pertanggungan
- Penanggung Ulang setuju untuk membayar sejumlah di atas dan melebihi, atau in excess of, suatu jumlah yang Penanggung Langsung setujui untuk membayar atau menahan sendiri

2 (dua) bentuk proportional treaty
1. Quota share treaty
- suatu bagian/proporsi yang tetap dari setiap risiko yang didefinisikan dalam treaty akan direasuransikan/disesikan
- mis. suatu Penanggung Ulang setuju mereasuransikan 80%; maka atas risiko sebesar USD 1 juta, Penanggung Ulang akan menahan sendiri USD 200 ribu dan mereasuransikan USD 800 ribu

2. Surplus treaty
- Penanggung Ulang akan memutuskan berapa bagian dari setiap risiko yang akan ditahannya sendiri (retensi) berdasarkan kerugian finansial yang diperkirakan
- Penanggung Ulang mengatur fasilitas reasuransi dalam bentuk lines
   > 1 line = retensi dari Penanggung Ulang, mis. USD 200 ribu
   > fasilitas reasuransi berupa kelipatan dari line tersebut, mis. 10 lines
   > dalam treaty dengan 10 lines, misalnya, Penanggung Ulang dapat mengaksep risiko sebesar USD 2,2 juta (= retensi USD 200 ribu ditambah 10 x lines masing-masing USD 200 ribu)

2 (dua) bentuk non-proportional treaty
1. Excess of loss
- Penanggung Langsung akan membayar sejumlah USD x yang pertama dari suatu kerugian yang timbul dari suatu kejadian dan Penanggung Ulang akan membayar USD y sisanya di atas dari (in excess of) USD x tersebut

2. Stop loss (excess of loss ratio)
- memberikan proteksi atas keseluruhan portofolio risiko ketimbang untuk kerugian-kerugian individual
- jika loss ratio (= persentase klaim terhadap premi) untuk suatu kelas asuransi melebihi suatu nilai tertentu Penanggung Ulang setuju untuk membayar kelebihan tersebut
- umumnya Penanggung Ulang tidak akan membayar 100% kelebihan di atas loss ratio tersbut, karena akan menjadi kontra-insentif bagi Penanggung Langsung untuk melakukan underwriting yang prudent
- mis. Penanggung Ulang akan membayar 75% dari setiap jumlah yang melebihi suatu nilai ratio tertentu.

sumber: www.aamai.or.id

4 comments:

  1. asslm..., mba contoh kasus tentang reasuransi da gak?coz skrg sy lg menyusun skripsi ni tentang reasuransi tp contoh kasusx belum dapat2.kira2 da ga yach??kalau bisa mba blzx k email sy aja d asthybecks@ymail.com
    makasih sebelumx.

    ReplyDelete
  2. waalaikum salam,
    asthy... udah dijapri ya...
    smoga membantu

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum,

    Mba boleh kirimin juga contoh kasus Reasuransi

    boleh mba di japri kirim ke email saya

    celivia58@gmail.com

    Makasih Mba

    ReplyDelete
  4. assalamualaikum. saya mnta tolong untuk contoh kasus reasuransi gmna ya . kalau ada tolong krm ke email saya sitynurhaliza896@gmail.com

    ReplyDelete

silakan isi komentar atau pertanyaan