31 May 2010

Soal aamai 101 maret 2009

Kutipan soal aamai 101 maret 2009

101 : PRAKTEK ASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan perbedaan antara profil risiko high frequency-low severity dengan low frequency-high severity.
2. Uraikan pengertian physical hazard dan moral hazard; masing-masing disertai satu contohnya.
3. Uraikan perbedaan antara risiko partikular dan fundamental.
4. Uraikan fungsi primer asuransi sebagai suatu mekanisme pengalihan risiko.
5. Prinsip utmost good faith merupakan salah satu implied conditions dalam polis asuransi. Uraikan pengertian prinsip tersebut dan penerapannya dalam polis-polis standar Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
6. Uraikan pengaturan grace period dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang dikeluarkan oleh AAUI.
7. Uraikan mengapa inflasi merupakan salah satu aspek yang harus dipertimbangkan dalam penetapan premi.
8. Uraikan penerapan ketentuan average dalam perhitungan jumlah ganti rugi.


BAGIAN II

9. Dalam kaitan dengan self insurance :
a. uraikan perbedaannya dengan non-insurance.
b. uraikan alasan suatu organisasi memilih melakukannya.
c. sebutkan masing-masing 6 (enam) keunggulan dan kelemahannya.


10. Jelaskan 5 (lima) manfaat utama yang diberikan asuransi kepada para tertanggung, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.


11. Dalam kaitan dengan struktur suatu polis :
a. uraikan 3 (tiga) hal pokok yang umumnya terdapat dalam preamble.
b. uraikan pengertian dari operative clause.
c. sebutkan 7 (tujuh) informasi pertanggungan yang umumnya dicantumkan dalam ikhtisar polis.


12. Dalam kaitan dengan penetapan premi, uraikan :
a. hubungan antara premi dengan hazard dan exposure dari suatu objek pertanggungan.
b. pengertian adjustable premiums .
c. 5 (lima) komponen biaya yang secara memadai harus terpenuhi dalam premi tersebut.


13. Dalam kaitan dengan reasuransi, jelaskan :
a. perbedaan antara reasuransi facultative dengan treaty.
b. masing-masing 2 (dua) bentuk reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty.
c. metode perhitungan premi reasuransi proportional treaty dan non-proportional treaty.


14. Jelaskan 5 (lima) sasaran pengawasan Pemerintah terhadap industri asuransi yang tujuannya untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum.

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan