31 May 2010

Soal aamai 102 maret 2009

Kutipan soal aamai 102 maret 2009

102 : HUKUM DAN ASURANSI

BAGIAN I

1. Uraikan mengapa dikatakan polis sebagai perjanjian legally binding agreement.
2. Uraikan perbedaan kantor cabang dengan kantor perwakilan (pemasaran) dilihat dari persyaratan tenaga ahli dan operasional yang boleh dilakukan.
3. Uraikan pengertian bahwa suatu kerugian (loss) dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous.
4. Uraikan bahwa polis asuransi kerugian disebut sebagai contract of indemnity.
5. Sebutkan 5 (lima) hal yang membatasi besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.
6. Uraikan hubungan hukum antara Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan polis asuransi.
7. Uraikan pengertian wanprestasi.
8. Uraikan mengapa personal contract tidak dapat dialihkan secara bebas (not freely assignable).


BAGIAN II

9. Polis asuransi biasanya disebut sebagai standard term contract, berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. Pengertian standard term contract.
b. Dua ciri dari standard term contract.
c. Dasar pertimbangan diadakan standard term contract.
d. Aspek negatip (yang kurang baik) dari standard term contract.



10. Jelaskan 4 (empat) syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.


11. Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2008, jelaskan :
a. Hal utama yang diatur dalam PP No. 81/2008.
b. Dampak dari PP No.81/2008 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian).


12. Jelaskan ketentuan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU No.2/1992 beserta Peraturan Pelaksanaannya.


13. Berkaitan dengan misrepresentation, jelaskan :
a. Pengertian misrepresentation.
b. 5 (lima) syarat misrepresentation.


14. Uraikan :
a. Burden of proof.
b. Innocent misrepresentation.
c. Proximate cause.
d. Void contract.
e. Contra proferentum rule.

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan