30 March 2010

Jawaban soal 102 maret 2009

SUGGESTED ANSWER
102 : HUKUM DAN ASURANSI
MARET 2009


Bagian I

1. Uraikan mengapa dikatakan polis sebagai perjanjian legally binding agreement.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Polis dikatakan sebagai legally binding agreement karena polis adalah perjanjian asuransi yang sah menurut hukum yang diakui oleh pengadilan dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh pengadilan



2. Uraikan perbedaan kantor cabang dengan kantor perwakilan (pemasaran) dilihat dari persyaratan tenaga ahli dan operasional yang boleh dilakukan.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Perbedaan kantor cabang dan kantor perwakilan / pemasaran perusahaan asuransi.
Dari segi persyaratan tenaga ahli bahwa untuk pendirian / pembukaan cabang harus ada minimal tenaga Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (AAAIK), sedangkan untuk pembukaan kantor pemasaran tidak ada persyaratan tenaga ahli.
Dari segi operasional, kantor cabang dapat melakukan berbagai kegiatan mulai dari pemasaran produk, underwriting, akseptasi risiko dan penanganan/penyelesaian klaim. Sedangkan kantor pemasaran hanya boleh melakukan kegiatan pemasaran



3. Uraikan pengertian bahwa suatu kerugian (loss) dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Kerugian /loss dalam asuransi bersifat accidental or fortuitous artinya bahwa kerugian /loss atau klaim asuransi haruslah terjadi secara accidental (ada unsur kecelakaan) dan bukan yang dibuat secara sengaja oleh tertanggung dan kerugian tersebut tidak diketahui sebelum terjadi



4. Uraikan bahwa polis asuransi kerugian disebut sebagai contract of indemnity.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Polis asuransi kerugian disebut contract of indemnity karena jika terjadi kerugian/ klaim maka jumlah ganti kerugian harus dihitung besarnya kerugian tersebut dan tujuan pembayaran klaim adalah untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung kepada posisi semula sesaat sebelum terjadi kerugian dan bukan untuk mendapatkan suatu yang lebih atau keuntungan



5. Sebutkan 5 (lima) hal yang membatasi besarnya indemnity yang menjadi hak dari tertanggung dalam asuransi kerugian.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

1. Sum Insured atau Limit of Indemnity
2. Other Policy Limit
3. Under Insurance or Average
4. Excess or Deductible
5. Franchise
(boleh dijawab dalam Bahasa Indonesia)



6. Uraikan hubungan hukum antara Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan polis asuransi.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Hubungan hukum antara SPPA dengan polis asuransi adalah bahwa SPPA merupakan bagian kesatuan dengan polis yang tidak bisa dipisahkan, karena itu keabsahan polis juga dipengaruhi oleh SPPA



7. Uraikan pengertian wanprestasi.
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Wanprestasi terjadi jika seseorang atau pihak / dalam satu kontrak / perjanjian lalai atau tidak melakukan kewajibannya, misalnya tertanggung tidak membayar premi dalam perjanjian asuransi



8. Uraikan mengapa personal contract tidak dapat dialihkan secara bebas (not freely assignable).
(Chapter : bobot 100%)

Jawaban yang disarankan :

Personal Contract tidak dapat dialihkan secara bebas karena tingkat risiko sangat dipengaruhi /tertanggung atau pribadi tertanggung, misalnya polis asuransi kebakaran atas sebuah rumah, pengalihan polis hanya dapat dilakukan atas persetujuan tertanggung


Bagian II

9. Polis asuransi biasanya disebut sebagai standard term contract, berkaitan dengan hal tersebut, jelaskan :
a. Pengertian standard term contract.
b. Dua ciri dari standard term contract.
c. Dasar pertimbangan diadakan standard term contract.
d. Aspek negatip (yang kurang baik) dari standard term contract.

Bobot penilaian :
a. (Chapter , Bobot 25%)
b. (Chapter , Bobot 25%)
c. (Chapter , Bobot 25%
d. (Chapter , Bobot 25%

Jawaban yang disarankan :

a. Standard Term Contract adalah suatu kontrak yang telah dipersiapkan / dibuat dan dicetak oleh satu pihak dalam perjanjian.
Kontrak tersebut memuat isi atau klausul yang sama atau standar untuk semua pelanggan (customer).
Contohnya adalah Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

b. 2 (dua) ciri dari Standard Term Contract :
1. Sudah dicetak terlebih dahulu oleh pihak penjual.
2. Dipergunakan untuk suatu produk yang sama yang dijual kepada semua pelanggan / customer.

c. Dasar pertimbangan:
a. Untuk menghemat biaya.
b. Untuk simplifikasi / penyederhanaan dalam pelaksanaan (penjualan) sehari-hari.

d. Dapat disalah gunakan oleh penjual produk, customer tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi, customer merasa dirugikan jika terjadi karena tidak membaca kontrak.



10. Jelaskan 4 (empat) syarat syahnya suatu perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
(Chapter..)

Jawaban yang disarankan :

Syarat-syarat sahnya perjanjian menurut hukum perjanjian Indonesia.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. (bobot 16,67%)

4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian:
1. Ada kata sepakat diantara mereka yang mengikatkan diri. (bobot 16,67%)
Disini tidak ada tekanan atau paksaan, para pihak secara sukarela dan atas kemauannya menyepakati hal-hal yang diperjanjikan.
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian. (bobot 16,67%)
Para pihak sudah harus dewasa di depan hukum, bukan lagi anak- anak atau orang yang berada dibawah pengampunan.
3. Mengenai suatu hal tertentu (bobot 16,67%)
Artinya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus jelas hak-hak dan kewajiban para pihak.
4. Suatu sebab yang halal (Oorzaak atau Cause) (bobot 16,67%)
Artinya isi perjanjian itu harus halal, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.

Syarat No. 1 dan 2 disebut syarat subyektif dan syarat No. 3 dan 4 disebut syarat obyektif.

Pelanggaran: (bobot 16,67%)
Jika syarat subyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta dibatalkan melalui putusan pengadilan.
Jika syarat obyektif dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.



11. Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 tahun 2008, jelaskan :
a. Hal utama yang diatur dalam PP No. 81/2008.
b. Dampak dari PP No.81/2008 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian).

Bobot penilaian :
a. (Chapter , Bobot 50%)
b. (Chapter , Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan :

PP No 81 tahun 2008
a. Hal utama yang diatur adalah pengunduran jadwal (tenggat waktu)pemenuhan persyaratan permodalan (modal sendiri / equity) dari perusahaan asuransi umum (kerugian) dan perusahaan asuransi jiwa yang sebelumnya diatur dalam PP NO. 39 tahun 2008.
Pengunduran jadwal pemenuhan peningkatan permodalan tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya modal sendiri Berdasarkan PP 39/ 2008 Berdasarkan PP 81/ 2008
Rp. 40 M 31-12-2008 31-12-2010
Rp. 70 M 31-12-2009 31-12-2012
Rp. 100 M 31-12-2010 31-12-2014

b. Dampak PP 81 terhadap perusahaan asuransi umum (kerugian) adalah:
- Perusahaan asuransi umum yang belum memenuhi persyaratan permodalan minimum tersebut diberikan waktu yang lebih lama untuk memenuhi persyaratan modal minimum.
- Beberapa perusahaan asuransi umum anggota AAUI terhindar dari ancaman pencabutan ijin usaha pada akhir tahun 2008 dan awal tahun 2009, karena tidak dapat menambah / meningkatkan modal sendiri.



12. Jelaskan ketentuan yang mengatur pemasaran suatu produk asuransi yang baru, menurut UU No.2/1992 beserta Peraturan Pelaksanaannya.
(Chapter..)

Jawaban yang disarankan :

Pengertian program / produk asuransi baru adalah suatu produk yang baru yang belum pernah dipasarkan oleh sebuah perusahaan asuransi. (bobot 20%)

Ketentuan yang mengatur mengenai pemasaran program / produk asuransi baru:
1. Perusahaan asuransi yang akan memasarkan program / produk asuransi baru harus terlebih dahulu memberitahukan rencana tersebut kepada Menteri Keuangan. (bobot 20%)
2. Pemberitahuan mengenai rencana memasarkan program asuransi baru sebagaimana harus dilengkapi dengan spesifikasi program asuransi yang akan dipasarkan berikut program reasuransinya serta bukti-bukti pendukungnya. (bobot 20%)
3. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima secara lengkap Menteri Keuangan tidak memberikan tanggapan, Perusahaan asuransi dapat memasarkan program asuransi dimaksud. (bobot 20%)
4. Program asuransi baru harus memenuhi ketentuan mengenai besarnya premi, premi harus memadai, tidak terlalu rendah dan tidak terlalu tinggi. (bobot 20%)



13. Berkaitan dengan misrepresentation, jelaskan :
a. Pengertian misrepresentation.
b. 5 (lima) syarat misrepresentation.

Bobot penilaian :
a. (Chapter , Bobot 50%)
e. (Chapter , Bobot 50%)

Jawaban yang disarankan :

a. Mispresentation
Pengertian Misrepresentation adalah suatu pernyataan yang tidak benar (false statement of fact) mengenai suatu fakta atau keadaan yang mempengaruhi seseorang menjadi mau mengadakan perjanjian.
Dalam proses penutupan asuransi pihak calon tertanggung harus bersikap jujur (beritikad paling baik) dalam menyampaikan semua keterangan / fakta mengenai objek asuransi yang mempengaruhi tingginya risiko.
Kalau ada pembohongan, maka polis akan batal dengan sendirinya.

b. 5 (lima) syarat Misrepresentation
a. Pernyataan harus mengenai suatu fakta. (bobot 10%)
b. Dilakukan oleh satu pihak. (bobot 10%)
c. Harus bersifat material fakta tersebut. (bobot 10%)
d. Mempengaruhi terjadinya kontrak. (bobot 10%)
e. Menimbulakan kerugian / kerugian pada pihak dalam kontrak. (bobot 10%)



14. Uraikan :
a. Burden of proof.
b. Innocent misrepresentation.
c. Proximate cause.
d. Void contract.
e. Contra proferentum rule.

Bobot penilaian :
a. (Chapter , Bobot 20%)
b. (Chapter , Bobot 20%)
c. (Chapter , Bobot 20%)
d. (Chapter , Bobot 20%)
e. (Chapter , Bobot 20%)

Jawaban yang disarankan :

a. Burden of Proof
Jika terjadi kerugian / klaim, maka tertanggung mempunyai kewajiban untuk membuktikan kepada penanggung bahwa telah terjadi kerugian / klaim dan :
1. Kerugian tersebut disebabkan oleh suatu risiko yang dijamin oleh polis.
2. Dapat mengemukakan besarnya jumlah kerugian/ klaim

b. Innocent Misrepresentation
Adalah membuat suatu pernyataan yang keliru secara tidak sengaja mengeluarkan keterangan, fakta tentang objek asuransi yang dapat mempengaruhi tingginya tingkat risiko.

c. Proximate Cause
Tidak ada definisi standard dari proximate cause, akan tetapi dapat dikatakan bahwa proximate cause adalah penyebab utama terjadinya kerugian atau penyebab yang mempunyai efek (dampak) yang terkuat.

d. Void Contract
Adalah contract yang tidak memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian kontrak tersebut batal demi hukum atau batal sejak awal.

e. Contra Proeferentem Rule
Jika ada suatu kata-kata yang tidak jelas atau dapat ditafsirkan ganda, maka hal itu harus menjadi beban penanggung dan pihak tertanggung tidak bisa dirugikan, karena yang membuat polis/ perjanjian adalah penanggung.

Dikutip dari www.aamai.or.id

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan