07 April 2010

PP No. 46 / 2009

Pemerintah telah mengeluarkan PP No. 46 / 2009 sebagaimana dikutip dibawah ini :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009

TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah ditetapkan nilai batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas;
b. bahwa batas pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan nilai mata uang saat ini;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir dapat ditinjau kembali dengan Peraturan Pemerintah tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah;


Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3676);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR.

Pasal 1

Batas pertanggungjawaban pengusaha instalasi nuklir terhadap kerugian nuklir yang semula berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran ditetapkan paling banyak Rp.900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah), untuk setiap kecelakaan nuklir, baik untuk setiap instalasi nuklir maupun untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas, dengan Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi paling banyak Rp.4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 91

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2009
TENTANG
BATAS PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN NUKLIR


I. UMUM
Tenaga nuklir, selain memberikan manfaat yang sangat besar dalam berbagai kehidupan manusia untuk menuju masyarakat yang sejahtera dan maju, juga dapat berpotensi menimbulkan bahaya akibat kecelakaan nuklir, baik bagi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup.
Berbagai upaya perlu dilakukan untuk melindungi pekerja, masyarakat, maupun lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan teknologi keselamatan nuklir.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kecelakaan nuklir, upaya perlindungan lainnya berupa pertanggungjawaban Pengusaha instalasi nuklir melalui pemberian ganti rugi kepada pihak ketiga yang menjadi korban. Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya timbul akibat kecelakaan nuklir yang terjadi untuk setiap instalasi nuklir, namun juga untuk setiap pengangkutan bahan bakar nuklir atau bahan bakar nuklir bekas.
Terjadinya kecelakaan nuklir dapat menimbulkan kerugian nuklir yang sangat besar, sehingga untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pengusaha instalasi nuklir, perlu ditetapkan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir.
Batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang wajib dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir atau pengusaha instalasi nuklir pengirim berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah).
Dengan terjadinya perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, maka batas pertanggungjawaban kerugian nuklir disesuaikan paling banyak Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5021

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan