01 December 2008

Jaminan asuransi Employer's Liability

Jaminan yang diberikan oleh asuransi Employer's Liability :
- penggantian kepada pemberi kerja sebesar nilai uang yang menjadi tanggung jawabnya secara hukum atas cedera badan atau meninggalnya karyawan
- sebagai tambahan termasuk juga penggantian terhadap biaya-biaya pengacara atau pemeriksaan dokter
- terbatas pada cedera badan, tidak termasuk kerusakan harta benda karyawan. Selanjutnya...