27 January 2009

INSURABLE RISKS

Tujuh (7) karakteristik dari risiko yang dapat diasuransikan (insurable risks):
1. Fortuitous
- terjadinya kejadian tersebut haruslah secara keseluruhan tidak dapat diduga dari pihak tertanggung
- tidak mungkin mengasuransikan peristiwa yang sudah pasti bakal terjadi karena tidak ada unsur ketidakpastian sehingga tidak ada pengalihan risiko yang terjadi
- mengecualikan risiko karena wear & tear, kesengajaan
- meskipun kematian adalah suatu peristiwa yang sudah pasti terjadi, namun kapan terjadinya bersifat tidak dapat diduga (fortuitous)

2. Financial value
- risiko yang diasuransikan harus mengakibatkan kerugian yang dapat diukur secara finansial
- asuransi tidak menghilangkan risiko, namun memberikan proteksi finansial terhadap konsekuensinya
- dalam hal kerugian atau kerusakan harta benda, nilai moneter dari harta benda yang mengalami kerugian tersebut dapat ditentukan, sehingga kompensasi dapat diberikan
- semua kerusakan materiil atau pencurian terhadap harta benda termasuk dalam pengelompokan ini
- dalam asuransi jiwa, besarnya kompensasi finansial ditetapkan pada awal kontrak


3. Insurable interest
- adanya hubungan finansial yang diakui secara hukum antara tertanggung dan obyek pertanggungan, dimana tertanggung akan mendapatkan manfaat jika obyek pertanggungan tsb tidak mengalami kerugian atau kerusakan, dan akan menderita akibat kerugian atau tanggung jawab yang timbul
- seseorang tidak dapat mengasuransikan harta benda orang lain dengan harapan jika harta benda tersebut mengalami kerugian atau kerusakan dia akan mendapatkan kompensasi diluar yang diterima pemilik harta benda tersebut
- demikian juga seseorang tidak dapat mengasuransikan jiwa orang lain yang tidak ada hubungan insurable interest dengannya

4. Homogenous exposure
- dengan adanya exposure yang serupa dalam jumlah yang cukup besar, penanggung dapat membuat estimasi tingkat kerugian yang akan dihadapinya
- tanpa hal tsb diatas, tugasnya akan menjadi lebih sulit dan premi yang dihasilkan akan cenderung sebagaia hasil kira-kira (guesstimate buka estimate)

5. Pure risks
- asuransi berfokus pada risiko murni
- risiko spekulatif umunya diambil dengan harapan untuk memperoleh keuntungan
- risiko murni sebagai konsekuensi dari risiko spekulatif dapat diasuransikan, tetapi risiko spekulatif itu sendiri tidak dapat, misalnya risiko kebakaran atau pencurian terhadap suatu pabrik adalah risiko murni, tetapi timbul akibat dari risiko spekulatif seseorang mengambil keputusan untuk melakukan investasi mendirikan pabrik tersebut

6. Particular risks
- risiko fundamental timbul dari sebab-sebab diluar kendali seseorang secara individu atau sekelompok individu, dan dampak yang ditimbulkan juga dirasakan banyak orang
- risiko partikular lebih bersifat personal baik dari sudut penyebab maupun akibatnya
- umumnya dapat diasuransikan
- tidak tepat kalau dikatakan bahwa semua risiko fundamental tidak dapat diasuransikan
- penanggung akan bersikap sangat selektif atas jenis risiko fundamental yang akan diaksep
- risiko fundamental yang timbul dari sifat masyarakat (perang, perubahan adat atau inflasi) umumnya tidak dapat diasuransikan
- risiko fundamental akibat sebab fisik seperti angin topan, gempa bumi dan badai dapat diasuransikan, mesti kadang-kadang tergantung lokasi

7. Public policy
- merupakan prinsip umum dalam hukum bahwa kontrak tidak boleh bertentangan dengan apa yang dianggap masyarakat sesuatu hal yang benar dan bermoral untuk dilakukan
- kontrak untuk membunuh seseorang tidap dapat diterima; demikian juga kontrak untuk menimbulkan kerusakan pada harta benda milik orang lain
- tidak dapat diterima mengasuransikan kegagalan suatu tindakan kriminal
- masyarakat tidak akan dapat menerima jika seseorang akan terhindar dari hukuman atas perbuatannya yang melanggar hukum hanya karena orang tersebut mengasuransikannya, misal asuransi atas denda atau putusan pengadilan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya

No comments:

Post a Comment

silakan isi komentar atau pertanyaan